Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Hingga November 2020, OJK Sumbagut Terbitkan 5 Perusahaan Pegadaian Swasta

×

Hingga November 2020, OJK Sumbagut Terbitkan 5 Perusahaan Pegadaian Swasta

Sebarkan artikel ini

mediasumutku,com| MEDAN- Hingga November 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbagut telah menerbitkan izin usaha kepada lima Perusahaan pegadaian swasta.

Kemudian, akan menyusul 7 perusahaan lagi yang sedang dalam proses izin usahanya baik pengajuan perizinan baru serta pengajuan perizinan oleh perusahaan yang sebelumnya memiliki status tanda terdaftar.

“Berkenaan hal tersebut, terdapat pemberlakukan kewajiban kepada lima perusahaan pegadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha dan kepada  tujuh perusahaan pegadaian swasta yang sedang dalam proses izin usahanya dimana sebelumnya memiliki status tanda terdaftar, untuk menyampaikan Rencana Bisnis Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 30 November 2020,” kataDirektur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Antonius Ginting, Sabtu (14/11/2020).

Baca Juga:   OJK Sumbagut Implementasi Kebijakan Subsidi Bunga

Dikatakannya, pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan kepada perkembangan industri jasa keuangan termasuk kepada perusahaan pergadaian di Indonesia.

“Berdasarkan data statistik, sejauh ini dampak Pandemi Covid -19 terhadap penyaluran pembiayaan gadai kepada masyarakat masih cukup baik,” katanya.

Dimana, penyaluran pembiayaan gadai oleh Perusahaan gadai milik Pemerintah dan Perusahaan Pegadaian swasta secara nasional mengalami kenaikan sebesar 23,59 persen secara year on year dari Rp45,86 triliun posisi bulan Agustus 2019 menjadi Rp56,68 triliun posisi Agustus 2020.

Tetapi jelasnya, perkembangan penyaluran pembiayaan gadai yang positif ini perlu dibarengi dengan tindakan mitigiasi risiko atas mekanisme penyaluran pembiayaan gadai yang cukup, antara lain yaitu memastikan profil dari pemohon gadai serta memastikan penaksiran barang gadai sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:   Analis: IHSG Diproyeksikan akan Memerah

“Hal ini dimaksudkan agar tingkat pembayaran kembali hutang gadai oleh nasabah sesuai dengan diharapkan dan tidak mengalami kendala yang berarti,” katanya.(MS11)