Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Hingga September 2020, Klaim JHT BPJamsostek Capai Rp 1,3 Triliun

×

Hingga September 2020, Klaim JHT BPJamsostek Capai Rp 1,3 Triliun

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN-Selama pandemi Covid-19, pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mengalami peningkatan. Hingga September 2020, BPJamsostek sudah membayarkan klaim JHT kepada 119.575 tenaga kerja yang mencapai 1,3 Triliun. Hal ini sejalan dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja yang mengalami PHK selama masa pandemi.

“Peningkatannya luar biasa karena sampai sekarang belum ada penurunan sampai 7.000 peserta setiap bulannya. Rata-rata di atas 10 ribu peserta mengajukan klaim setiap bulan. Rilis data November belum kita buat. Mudah-mudahan di November ada penurunan. Karena kita lihat beberapa badan usaha sudah mulai lagi merekrut pekerja baru,” kata Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sumbagut Panji Wibisana, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:   Pemkab Samosir Salurkan BST Kemensos RI, Sebesar Rp. 600.000/Bulan

Dikatakan Panji, klaim JHT memang mengalami kenaikan. Namun, bisa saja ini bukan hanya klaim dari tenaga kerja di Sumut. Namun justru dari tenaga kerja di daerah lain karena saat ini klaim bisa di akses dari seluruh Indonesia.

Dalam melakukan klaim terhadap JHT, Panji mengatakan, hal itu merupakan hak seluruh peserta BPJamsostek.  JHT bisa diklaim apabila peserta sudah berhenti bekerja dan tidak bekerja kembali. Klaim ini bisa dilakukan dengan masa tunggu satu bulan.

“Walaupun kepesertaan JHT baru dua bulan, misalnya pekerja mulai bekerja Agustus sampai September. Tapi berhenti pada Oktober. Kalau ia tidak bekerja kembali, ia punya hak melakukan klaim pada November karena ada masa tunggunya selama satu bulan,” katanya.

Baca Juga:   Premi Risiko BUSN Alami Penurunan 9 Basis Point

Untuk pelayanan, pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan di kantor BPJamsostek. Dalam memberikan kemudahan dalam pencairan JHT, dihadirkan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik).

“Jadi layanan ini tanpa sentuhan, semua dokumen diunggah. Bahkan untuk verifikasi menggunakan video call. Namun saat ini juga sudah ada LAPAK ASIK on site dimana peserta bisa datang langsung ke kantor cabang jika ada yang tidak dipahami dalam proses klaim JHT,” katanya.

Dia mengatakan, meski datang langsung, peserta tidak akan bertemu langsung dengan petugas yang melayani. Pelayanan tetap memanfaatkan  digital.

“Jadi kalau dilihat datanya dari Juni itu klaim meningkat dengan adanya layanan Lapak Asik. Dari 8.857 tenaga kerja pada Mei 2020 menjadi 19.040 tenaga kerja pada Juni 2020,” katanya.

Baca Juga:   Wagub Sumut: BRI Senantiasa Dorong Pertumbuhan UMKM

Dia menambahkan, kedepan BPJamsostek akan menambah satu program lagi sebagai amanat dari UU Cipta Kerja. Program kelima BPJamsostek ini adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kita tunggu Peraturan Pemerintah pada Januari 2021. Ini harus ikut dengan Peraturan Pemerintah. Kami ini adalah pelaksananya saja, regulasinya ditangani oleh pemerintah. Tapi ini bagus karena makin lengkap jaminan sosial bagi pekerja,” pungkasnya. (MS11)