Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePeristiwaPolitikSumut

HM Hanafiah : Plt Partai Golkar Sumut Melawan Keputusan Ketua Umum

×

HM Hanafiah : Plt Partai Golkar Sumut Melawan Keputusan Ketua Umum

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan — Lagi-lagi, Kisruh terjadi di tubuh Partai Golkar Sumut berlanjut. Pasalnya, dalam rapat pleno (13/7) lalu telah dianggap melakukan upaya perlawanan sistematis terhadap perintah Ketua Umum DPP Partai Golkar atau PG yang dilakukan Plt DPD Partai Golkar Sumut Doli Kurnia Tandjung cs. Belum lagi, kegiatan hari ini, telah ditentukan panitia pelaksana Musda telah dibentuk oleh pihak Plt Doli tersebut.

Hal itu ditegaskan Koordinator Hukum dan HAM DPD Partai Golkar (PG) Sumut HM Hanafiah Harahap, bersama sejumlah pengurus lainnya di antaranya Irham Buana Nasution Wakil Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu, usai mengikuti rapat panitia tersebut, Minggu (26/7/2020), di Kantor Golkar Sumut Jalan Wahid Hasyim Medan.

Menurut HM Hanafiah, bahwa selain melakukan perlawanan, Plt PG Sumut Doli Kurnia Tandjung juga telah melanggar konstitusi organisasi partai dan keputusan mahkamah partai.

Baca Juga:   Warga Sei Bamban Minta Infrastruktur Diperhatikan

“Dia (Doli) tahu persis rangkaian penyelenggaraan Musda bukan ecek-ecek atau rekayasa. Saya ingatkan jangan kesalahan Musda X lalu, 24-25 Februari terulang kembali,” tegas HM. Hanafiah di Kantor DPD Golkar Sumut, Minggu (26/7/2020).

HM. Hanafiah mengatakan kehadiran dirinya bersama sejumlah pengurus dalam rapat panitia tersebut, untuk mengingatkan dan meluruskan rapat tersebut keliru, tidak sah dan ilegal.

Sebab, katanya, persiapan-persiapan penyelenggaraan Musda X Golkar Sumut baru bisa dilakukan setelah ada penetapan jadwal Musda, sebut Hanafiah.

“Kami hadir bukan sebagai panitia, tapi sebagai kader, pengurus, fungsionaris. Kami mencoba mengingatkan dan meluruskan agar rangkaian Musda sesuai jalurnya, dimulai pertama sekali harus ada penetapan dari ketua umum kapan yang digelar Musda. Setelah ada jadwal, barulah dimulai rangkaian termasuk pembentukan panitia. Jadi rapat ini keliru dan salah,” terang Hanafiah.

HM Hanafiah Harahap, menegaskan, seluruh kegiatan persiapan musda harus dikoordinasikan dan diberitahukan kepada Mahkamah Partai. Kegiatan persiapan penyelenggaraan Musda tersebut juga dilaksanakan setelah mendapat penetapan dari DPP.

Baca Juga:   Gugus Nasional per 11 Juli : Sembuh Corona 1.190 Orang

“Sampai sekarang DPP belum menjawab surat DPD Golkar sumut terkait hasil rapat pleno 13 Juli 2020, maka DPD PG Sumut tidak boleh melakukan persiapan-persiapan penyelenggaraan Musda X Golkar Sumut,” kata Hanafiah.

Karena itu, Hanafiah menilai keberadaan panitia Musda X Golkar Sumut produk pleno 13 Juli 2020 dan segala kegiatan yang dilakukan tidak memiliki legitimasi sebelum mendapat pengesahan dan penetapan DPP Partai Golkar. Termasuk rapat panitia hari ini, Minggu 26 Juli 2020.

“Kami percaya Ketum Partai Golkar segera membuat keputusan tegas menyelamatkan masa depan Partai Golkar Sumut,” ujar HM. Hanafiah.

Sementara itu, Wakil Korbid Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Sumut, Irham Buana, menambahkan, bahwa kehadiran pihaknya dalam rapat ini, untuk meluruskan jalan organisasi Partai Golkar Sumut. Sebab, ia menilai langkah yang diambil Plt Partai Golkar Sumut itu keliru dan menyalahi aturan yang ada.

Baca Juga:   Program Bakti TNI KB Kes Terpadu Sukseskan Program Pengendalian Penduduk Sumut

Mantan Ketua KPU Sumut ini menyebut Partai Golkar selalu menjadi pemenang pemilu. Oleh karenanya, ia berharap agar pelaksanaan pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Sumut jangan sampai keliru.

“Kami datang menyampaikan tahapan musda sesuai mekanisme AD/ART, sesuai dengan instruksi DPP PG dan sesuai putusan mahkamah partai. Tapi kesalahan demi kesalahan malah terus terjadi bahkan berulang-ulang.

Ini harus dibenahi dari mekanisme pelaksanaan pembentukan panitia Musda 13 Juli, terus tiba-tiba ada panitia tanpa dikoordinasikan berimbang dengan pemohon. Padahal di penjelasan mahkamah partai sudah dijelaskan posisi antara DPD Golkar, antara Ketua Doli dan pemohon sama, artinya sama,” kata Irham.