Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
BermartabatHeadline

ICW : Masih Banyak Pekerjaan Rumah Yang Harus Diselesaikan

×

ICW : Masih Banyak Pekerjaan Rumah Yang Harus Diselesaikan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kementerian Hukum dan HAM tak larut dalam glorifikasi keberhasilan ekstradisi tersangka kasus korupsi Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Mereka menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Kemenkumham.

“Potret penegakan hukum yang terkait dengan otoritas imigrasi banyak menuai persoalan,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Juli 2020.

Kurnia mencontohkan pada pekan lalu masyarakat masih dihebohkan dengan kehadiran buronan kelas kakap lain, yakni Joko Tjandra, di Indonesia. Bahkan dalam beberapa kesempatan Joko Tjandra diketahui bebas berkeliaran di Jakarta untuk membuat kartu tanda penduduk elektronik dan mendaftarkan upaya hukum peninjauan kembali.

Baca Juga:   Mia Khalifa Menyesal Pernah Terjun Ke Industri Film Panas

Dari catatan ICW, dalam kurun waktu dua puluh tahun terakhir, setidaknya masih terdapat 40 buronan yang belum berhasil ditangkap oleh penegak hukum. Mayoritas buronan tersebut diketahui berada di luar negeri.

“Untuk itu, Kemenkumham mesti aktif dalam melacak keberadaan buronan-buronan tersebut sembari mengupayakan jalur formal melalui mutual legal assistance atau pun perjanjian ekstradisi antar negara,” kata Kurnia.

Di luar itu, pendekatan non formal pun mesti ditempuh. Setidaknya hal ini perlu dilakukan untuk menjaga hubungan baik antar pemerintah negara Indonesia dengan negara lain.

Ia mengatakan sebagai pemegang kewenangan Central Authority (CA), Kemenkumham memiliki tanggung jawab yang lebih besar dari sekadar menunggu koruptor kembali ke indonesia, atau menunggu kabar dari negara tujuan pelarian/persembunyian koruptor.

Baca Juga:   Polda Sumut Tugaskan Tim Khusus Usut Kasus Bocornya Gas Alam di Madina

Kemenkumham dapat bertindak proaktif sebagai koordinator dan katalisator pelaksanaan ekstradisi. “Jika tugas ini tidak dijalankan dengan maksimal, maka sudah saatnya memindahkan kewenangan ini ke penegak hukum yang dianggap mumpuni,” kata Kurnia.