Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineHukrimNasionalOtomotif

Imbas Covid-19, Korlantas Bebaskan Denda Pajak Kenderaan

×

Imbas Covid-19, Korlantas Bebaskan Denda Pajak Kenderaan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta – Pihak Korps Polisi Lalulintas atau Korlantas Polri telah membebaskan denda kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak hingga 29 Mei 2020. Keputusan tersebut diambil sebagai imbas dari pandemi virus corona atau COVID-19.

“Jadi, selama KLB (kejadian luar biasa) COVID-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda,” kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Jenderal bintang dua ini menerangkan, kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing oleh Pemerintah Daerah. Dia pun sudah memerintahkan Direktur Lalu Lintas di tiap wilayah untuk berkoordinasi dengan pemda setempat.

“Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi masing-masing,” katanya.

Baca Juga:   Masih Tertekan, IHSG Dekati 6.300, Rupiah Berada di Jalur Hijau

Sebelumnya, Korlantas Polri sudah menutup layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) internasional selama terjadi wabah corona atau COVID-19. Namun, untuk pelayanan SIM biasa tetap diberlakukan seperti biasa. (jc/ms8)