Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadline

Indonesia Zaman Now, Peraturan Investasinya Peninggalan Kolonial

×

Indonesia Zaman Now, Peraturan Investasinya Peninggalan Kolonial

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Mediasumutku.com- Pemerintah saat ini bertekad akan menjadikan Indonesia masuk ke dalam lima besar ekonomi dunia pada tahun 2045. Namun percayakah Anda, bahwa peraturan investasi di negara saat ini justru ada yang merupakan peninggalan kolonialisme Belanda. Tidak heran kalau di benua Asia, Indonesia saat ini menjadi negara yang paling sulit dimasuki investor.

Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara “Peluncuran Buku Indonesia Menuju 5 Besar Ekonomi Dunia” di The Ballroom Djakarta Theater XXI, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Kata Luhut, untuk mengatasi semua itu, pemerintah akan mengubah 72 aturan menggunakan skema omnibus law.

Menurutnya, banyak aturan sejak zaman pemerintahan Belanda yang belum diperbaharui hingga saat ini. “Presiden sudah memerintahkan ke kami, dalam waktu sebulan omnibus law itu harus digunakan untuk merevsi lebih dari 72 undang-undang,” kata Luhut.

Kata Luhut, 72 UU yang satu sama lain itu sudah banyak yang tidak cocok. Dari semua itu, ujarnya, ada UU yang berasal dari zaman Belanda, ada yang dari tahun 1970-an, 1980-an, dan tahun 1990-an. “Jadi mungkin undang-undang itu sudah tidak cocok lagi. Ini sedang dikerjakan oleh kantor Seskab dan kantor Menko Perekonomian,” kata Luhut.

Sebagai informasi, omnibus law merupakan metode pembuatan aturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansinya berbeda. Aturan tersebut akan menjadi peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum. Aturan tersebut akan direvisi oleh Sekretariat Kabinet dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pengubahan aturan dilakukan dalam rangka mendorong investasi masuk ke dalam negeri.

Baca Juga:   Update per 14 Mei: Kasus Covid-19 Terus Meningkat 568 Kasus dengan Total 16.006 Pasien

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sekitar 70 aturan telah memberatkan masuknya investasi. Sebab, ketentuan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Bahkan, Sri Mulyani menilai sejumlah aturan semestinya dihapuskan saja.

“Produk zaman Belanda mindset-nya kolonial terhadap koloni, bukan dalam rangka serve people atau perbaiki lingkungan,” ujar Luhut. Dia menambahkan layanan terhadap masyarakat diperlukan untuk menciptakan kesempatan kerja dan mengundang investasi asing.

Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan (berpeci) menyerahkan buku kepada sejumlah tokoh dalam acara “Peluncuran Buku Indonesia Menuju 5 Besar Ekonomi Dunia” di The Ballroom Djakarta Theater XXI, Jakarta, Kamis (12/9/2019)

Di sisi lain, Sri Mulyani menilai perlunya perbaikan kualitas birokrasi. Selain itu, kualitas kerja juga perlu ditingkatkan dalam melayani masyarakat. “Progress yang kita capai belum cukup. Meski sudah buat progress, jika dibandingkan kebutuhan ekonomi, itu masih perlu ditingkatkan,” katanya.

Baca Juga:   Gubsu Temui Pendemo Tolak Omnibus Law Ciptaker

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada ratusan regulasi di Indonesia yang berkaitan dengan proses investasi di Indonesia. Banyaknya jumlah regulasi tersebut membuat proses investasi menjadi sangat panjang dan lama. “Tentu panjang karena izin itu banyak, termasuk di daerah,” kata Darmin.

Hal tersebut, menurut dia, juga membuat perusahaan asing enggan menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal, masuknya investasi dari luar negeri ke Indonesia sangat penting. Masuknya modal asing ke Indonesia dapat menyeimbangkan defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) Indonesia.

Pernyataan ini serupa dengan saran yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia Rodrigo Chaves ketika menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/9).

Baca Juga:   Musa Rajekshah Kunjungi Bank BJB, Semoga Bank Sumut Diterima di Provinsi Lain

Melalui penanaman modal asing (PMA), Darmin menyebut hal itu dapat mendorong peningkatan produksi dalam negeri. “Selain peningkatan produksi dalam negeri, selanjutnya valuta asing (valas) masuk,” kata Darmin. (MS1/maritim/katadata)