Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Ini Daftar Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB P2 di Asahan

×

Ini Daftar Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB P2 di Asahan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN-Bupati Asahan, Surya, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021 kepada Camat se-Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (29/3/2021).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan Drs. Sori Muda Siregar melaporkan, penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2021 merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Bappenda setiap tahun. Adapun ketetapan nilai pajak untuk tahun 2021 berjumlah Rp.14.600.000.000 dengan jumlah SPPT sebanyak 210.864 lembar, lebih meningkat dari tahun 2020.

Ia juga melaporkan, sebelum SPPT dan DHKP yang diserahkan, hal ini telah dilaksanakan perbaikan terhadap SPPT dan DHKP oleh para kolektor Desa/Kelurahan di Kantor Bappenda.

Baca Juga:   Poskamling di Seluruh Desa di Asahan Kembali Mulai Diaktifkan

Selanjutnya, dalam rangka pengelolaan PBB-P2 tahun 2021 ini telah menambah lagi tempat pembayaran melalui Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, Link Aja, Gopay, Pay Fazz, Bank UOB dan Bank BTN. Sehingga di manapun berada dan kapanpun wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB-P2 dengan fasilitas online dan secara real time yang telah disediakan oleh Bank Sumut dan Terkoneksi ke Bappenda.

“Permasalahan tentang penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak tetap ada tapi masih dalam katagori kecil. Sepanjang peristiwa jual beli, penyerahan ganti rugi, balik nama, hibah, hibah wasiat, hibah warisan dan pemecahan objek pajak namun hal ini terus dilaksanakan pemutakhiran pada database,” kata Sori Muda.

Baca Juga:   Inspektorat Asahan Harus Lebih Kuat Pengawasan ASN

Sementara Bupati Asahan H.Surya, BSc mengatakan, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, pajak mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan, karena pajak merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai belanja daerah yang salah satu dari pajak daerah tersebut adalah PBB-P2. 

“Untuk kita ketahui bersama bahwa pengolahan PBB-P2 telah memasuki tahun ke-9 yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu dengan pengalaman tahun sebelumnya, upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini harus terus kita tingkatkan,” ucapnya. (MS10)