Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
ArtikelHeadlineKesehatanNasionalSumut

Ini Dia Arti dan Skema New Normal Jika Diterapkan

×

Ini Dia Arti dan Skema New Normal Jika Diterapkan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Berbagai kalangan saat ini tengah ramai membicarakan New Normal. Tidak heran, sebab New Normal diwacanakan akan mulai dilakukan pada Juni 2020.

Presiden Jokowi sudah melakukan tinjau kesiapan prosedur “New Normal”. Tinjauan itu dilakukan di dua titik, yakni Stasiun MRT Bundaran HI dan Mal Summarecon Bekasi.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun telah merilis Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dengan begitu, Indonesia akan segera memasuki era New Normal. Sebagian perkantoran dan kementerian akan mulai menerapkan bekerja di kantor kembali. Untuk itu, masyarakat diminta bersiap dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan.

Dalam kondisi new normal, masyarakat wajib mengikuti kebijakan pemerintah dengan mengutamakan protokol kesehatan seperti jaga jarak, hidup bersih dan lainnya untuk mencegah tertular wabah virus corona.

Berdasarkan rangkuman Okezone, Berikut ini penjelasan mengenai New Normal selengkapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkenalkan skenario new normal atau tatanan kehidupan baru dalam menghadapi virus corona pada sebuah telekonferensi. Dengan new normal, mau tak mau masyarakat harus menyesuaikan diri dan hidup berdampingan dengan Covid-19.

Pilihan Jokowi mengandalkan skenario new normal bukan tanpa alasan. Pasalnya, organisasi kesehatan dunia (WHO) menyatakan, Covid-19 tidak akan hilang meskipun kurvanya agak melandai.

Baca Juga:   IDI: Kriteria Kehalalan, Keamanan dan Efektivitas Sudah Terpenuhi Semua

“Saya tekankan keselamatan masyarakat tetap harus menjadi prioritas. Ini jangan dibenturkan sebagai sebuah pilihan, ini bukan dilema, kehidupan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini, itu keniscayaan. Itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru,” kata Jokowi yang disiarkan oleh akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (15/5/2020) lalu.

Jokowi menuturkan, kehidupan normal yang baru mengharuskan masyarakat rajin mencuci tangan dengan sabun ketika usai beraktivitas, menggunakan masker dan tetap menjaga jarak aman.

“Ini penyakit berbahaya, tapi kita bisa mencegah dan menghindarinya asal seperti yang sudah saya sampaikan, jaga jarak aman, cuci tangan setelah aktivitas, pakai masker, ini penting jadi dalam tatanan kehidupan baru nanti memang itu yang harus kita pegang,” tuturnya.

Jokowi menegaskan, new normal bukanlah kehidupan yang penuh pesimisme atau ketakutan. Justru, masyarakat dapat tetap produktif dan optimis dengan memerhatikan mekanisme pencegahan Covid-19.

“Kehidupan yang berbeda itu bukanlah kehidupan yang penuh pesimisme atau ketakutan, kita kembalikan produktivitas kita dengan optimisme karena kita juga tetap menerapkan berbagai mekanisme pencegahan,” imbuhnya.

Syarat Pelaksanaan New Normal
Berdasarkan pengalaman keberhasilan negara lain dalam menangani pandemi Covid-19, prasyarat utama yang diperlukan untuk menjamin produktivitas dan keamanan masyarakat, pertama, penggunaan data dan keilmuan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk penyesuaian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua, penyesuaian PSBB dilakukan melalui beberapa tahapan dan zona.

Baca Juga:   Inalum Serahkan CSR Truk Pengangkut Sampah ke Pemkab Asahan

Skema New Normal
Berikut adalah skema new normal yang tercantum dalam surat edaran Menteri BUMN nomor S-336/MBU/05/2020:

Fase I (5 Mei)
Pedoman Umum

• Rilis protocol Perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder panting lainnya
(Social distancing, masker, kebersihan dst)
• Karyawan <45 thn masuk dan WFH untuk >45 tahun sesuai batasan operasi,
• Tracking kondisi karyawan
• Penangan Karyawan Terdampak Sektor Industri & Jasa
• Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
• Batasan kapasitas
• Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting & pembatasan Karyawan masuk.
• Mall belum diperbolehkan buka
• Dilarang berkumpul Sektor Kesehatan Full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan

Fase 2 (1 Juni)

Sektor Jasa Retail
• Mall & toko retail diperbolehkan buka
• Restoran retail dan dalam hotel diperbolehkan buka
• Batasan jumlah pengunjung dan jam buka.
• Protokol kesehatan secara ketat

Sektor Industri & Jasa
• Tetap sesuai fase 1
• Diperbolehkan berkumpul di area outdoor sesuai dengan batasan jarak orang (2 m) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang. Pengatur flow arus orang in/out untuk menghindari penumpukan orang.

Baca Juga:   SMSI Sumut Dukung Pemprovsu Sosialisasikan New Normal

Fase 3 (8 Juni)
Sektor Jasa Wisata
• Pembukaan tempat wisata
• online ticket & cistern scan
• Layanan dalam kawasan dgn minimalkontak fisik
• Batasan jumlah pengunjung
• Social distancing, masker & tidak ada kerumunan pengunjung.

Sektor Jasa Pendidikan
• Pembukaan tempat pendidikan (University & Training Center)
• Pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan cistern shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang

Sektor Industri & Jasa Sesuai fase 2

Fase 4 (29 Juni)

Pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai kondisi fase 3 dengan tambahan evaluasi untuk :
• Penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian suspect corona dalam area.
• Pembukaan bertahap restoran, café, fasilitas kesehatan. tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
• Pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat
• Perjalanan dinas sesuai prioritas & urgensi.
• Kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan yang ketat.

Fase 5 (13 dan 20 Juni)

Evaluasi fase 4 untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal. Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.