Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Ini Kronologi Penangkapan Nurhadi

×

Ini Kronologi Penangkapan Nurhadi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Hebriyono. Penangkapan berawal dari laporan publik.

“Pada Senin, 1 Juni 2020, sekitar pukul 18.00, tim penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua tersangka yang berstatus DPO (daftar pencarian orang),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2020.

Menurut dia, saat itu, Nurhadi dikabarkan berada di salah satu rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tim dari KPK pun langsung bergegas ke lokasi.

“Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan pada sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” ujar Ghufron.

Baca Juga:   Eks Ketua Umum PPP Romy Bebas Dari Rutan KPK

Eks Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, itu menjelaskan tim penyidik yang sampai di lokasi awalnya meminta Nurhadi dan Rezky untuk keluar dengan baik-baik. Namun, permintaan itu tak diindahkan.

“Kemudian penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut,” tutur Ghufron.

Tim masuk dengan merusak pintu rumah itu. Saat digeledah, Nurhadi dan Rezky berada di dalam kamar yang terpisah.

“Dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” ucap Ghufron.

Tim penyidik langsung membawa Nurhadi dan Rezky ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Kedua buronan itu kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) C1 Cabang KPK, Jakarta.

Baca Juga:   Dari Pemeriksaan 44 Saksi, KPK Terima Pengembalian Uang 1,7 Milyar