Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineHukrimNasional

Ini Penjelasan KPK Terkait Penahanan RJ Lino Setelah 5 Tahun Melenggang Bebas

×

Ini Penjelasan KPK Terkait Penahanan RJ Lino Setelah 5 Tahun Melenggang Bebas

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) setelah lima tahun melenggang bebas. Diketahui, Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, sejak akhir 2015.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membeberkan alasan pihaknya baru menahan RJ Lino pada hari ini, Jumat (26/3/2021). Sebab, kata Alex -sapaan karib Alexander-, pihaknya terkendala pada penghitungan kerugian keuangan negara terkait pengadaan tiga QCC di Pelindo II.

“Kendalanya memang dari perhitungan kerugian negara di mana BPK itu meminta agar ada dokumen atau harga pembanding terhadap alat tersebut dan itu sudah kami upayakan baik melalui kedutaan China,” ujar Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:   Pelindo 1 Teken MoU dengan Dua Anak Perusahaan Pelindo II

Pria yang menjabat dua periode kepemimpinan di KPK itu menjelaskan bahwa Inspektorat dari China sempat menemui pihaknya untuk membahas hal tersebut. Saat itu, kata Alex, KPK sudah menyampaikan bahwa membutuhkan harga QCC yang dijual PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd (HDHM).

“Bahkan, tahun 2018, Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo (mantan pimpinan KPK) ke China dan dijanjikan bisa bertemu menteri atau jaksa agung, tapi pada saat terakhir ketika mau bertemu dibatalkan,” bebernya.

Menurut Alex, hal itulah yang kemudian menjadi kendala bagi KPK untuk menuntaskan kasus ini. Di sisi lain, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menuntut harus tetap ada dokumen atau data yang dibutuhkan dalam penghitungan kerugian negara.

Baca Juga:   Hendak Beli Oleh-oleh, Warga Aek Natas Tewas Ditabrak Kawasaki Ninja

Namun pada kenyataannya, penyidik lembaga antikorupsi mengalami kesulitan untuk mendapatkan harga QCC itu. Atau setidaknya, KPK bisa mendapat lebih dulu harga pembanding terkait penjualan QCC dari HDHM agar jelas kerugian keuangan negaranya.

“Kemudian kami tetap minta BPK melakukan penghitungan kerugian negara dan hasilnya disampaikan bahwa BPK yang ada berdasarkan dokumen yang ada terjadi kerugian dalam pemeliharaan QCC,” kata Alex menambahkan.

Sedangkan, kata Alex, mengenai pembelian tiga unit QCC, BPK tidak bisa melakukan perhitungan kerugian negara, lantaran ketiadaan dokumen atau data pembanding. Oleh sebab itu, pihaknya kemudian menggunakan ahli dari ITB untuk menghitung harga pokok produksi dari QCC tersebut.

“Memang dalam menghitung kerugian dalam akuntasi itu ada yang disebut histories cost, itu biasanya didukung dengan data dan dokumen berapa biaya yang dikeluarkan untuk membelikan alat tersebut, temasuk harga pembanding,” paparnya.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Apresiasi Perayaan Waisak Bersama Umat Budha Sumut di Candi Bahal

“Ada juga metode lain yaitu menghitung replacement cost, kira-kira berapa biaya yang dikeluarkan kalau alat itu diproduksi sendiri, kami menggunakan metode itu dengan meminta bantuan dari ahli ITB untuk merekonstruksi alat QCC itu seandainya dibuat, harga pokoknya berapa,” pungkasnya.