Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimKesehatanNasionalSumut

Ini Perintah Jaksa Agung Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan

×

Ini Perintah Jaksa Agung Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Menyikapi beberapa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Kualanamu Deli Serdang, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leo Simanjuntak memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut.

“Kasus masuknya Warga Negara India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Deli Serdang menjadi perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia,” kata Leo Simanjuntak dalam siaran persnya, Kamis (29/4/2021).

Atas kejadian ini, kata Leo, Jaksa Agung memerintahkan penanganan kasus-kasus dimaksud agar para Jaksa melaksanakannya secara profesional, komprehensif, dan tuntas.

Baca Juga:   Menteri Perdagangan RI Akan Gelar Operasi Pasar Untuk Tekan Kenaikan Gula Pasir & Bawang Putih

“Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut diatas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” tandasnya.

Kejaksaan, kata mantan Wakajati Papua Barat ini akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal sebagai komitmen Kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.