Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadline

Ini Reaksi Anggota DPRD Medan Terkait Pencopotan Direksi PD Pasar Medan

×

Ini Reaksi Anggota DPRD Medan Terkait Pencopotan Direksi PD Pasar Medan

Sebarkan artikel ini
PD Pasar Kota Medan (Internet)

mediasumutku | Medan: Pencopotan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan mendapat reaksi dari anggota DPRD Medan. Dewan mengaku prihatin karena pemecatan berakhir kisruh.

Seperti yang disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution, Selasa (21/1/2020), SK yang diterbitkan Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution terkait pemecatan Rusdi Sinuraya dari Dirut PD Pasar dan penunjukan Nasib Purba selaku Plt PD Pasar yang baru harus dikawal dan dijalankan.

“Isi SK Plt Walikota Medan terkait pemecatan dan pengangkatan harus ditaati. Apapun alasannya keputusan Walikota harus dijalankan,” ujar Edwin Sugesti.

Terkait rencana Rusdi Sinuraya melakukan upaya hukum ke PTUN terkait SK, menurut Edwin Sugesti sah-sah saja dan tidak ada yang bisa melarang.

BACA JUGA : Jelang Imlek, Pemerintah China Sebut Virus Korona Bisa Menular Antarmanusia

“Silahkan saja melakukan upaya proses hukum ke PTUN, tetapi SK Plt Walikota yang menunjuk Nasib menggantikan Rusdi sebagai Plt Dirut PD Pasar Medan harus ditaati. Karena itu keputusan resmi dan berkekuatan hukum,” kata Edwin.

Jika nantinya dalam proses hukum di PTUN Rusdi Sinuraya dimenangkan pengadilan, lanjutnya tidak masalah untuk kembali menjabat Dirut. Tapi yang pasti keputusan Walikota harus dijalankan.

Baca Juga:   Hari Ini, 800 Pasien Sembuh Dari Wabah Covid-19

Seperti diketahui, terbitnya surat pemecatan 3 orang jajaran Direksi PD Pasar berbuntut kisruh. Kehadiran Plt Direksi baru ditolak jajaran Direksi lama, adu mulut pun mewarnai pertemuan rencana serah terima jabatan di kantor Direksi PD Pasar Petisah, Selasa, (21/1/2020).

Dari pantauan wartawan rapat yang dipimpin Direktur Operasional PD Pasar Osman Manalu nyaris ricuh. Pasalnya, saat Nasib Purba yang dihunjuk Plt Dirut PD Pasar dan Gelora Ginting selaku Plt Dirop PD Pasar oleh Walikota Medan Ir Akhyar Nasution menyampaikan kehadirannya memperkenalkan diri sebagai Plt jajaran Direksi PD Pasar ditolak oleh Direksi lama.

“Kami hadir untuk memperkenalkan diri selaku Direksi baru yang ditugaskan Plt Walikota Medan Akhyar Nasution. Ke depan sejak 16 Januari lalu seluruh jajaran pegawai PD Pasar harus tunduk dengan kebijakan saya,” ujar Nasib.

Menanggapi pernyataan Nasib, Rusdi Sinuraya yang dipecat dari Dirut PD Pasar bersama 2 orang lainnya menolak kehadiran Plt Direksi baru.

“Kami tidak terima pemecatan ini, karena tidak memiliki unsur kekuatan hukum. Tidak menyebut alasan apa dasar pemecatan kami. Surat peringatan tertulis pun tidak ada kami terima. Kami terkejut menerima pemecatan ini. Saat ini kami sedang melakukan upaya hukum,” terang Rusdi.

Baca Juga:   Walikota Medan Terjaring OTT KPK, Ini Komentar Akhyar Nasution

Rusdi mengaku masih menjabat Direksi di PD Pasar. Maka sebelum ada penjelasan dari Pemko Medan maka mereka lah yang berkekuatan hukum menjabat Direksi.

“Kami akan tetap berkantor dan menjalankan tugas di PD Pasar,” ujar Rusdi

Tanpa ada keputusan rapat, suasana yang mencekam karena suara sumbang dari ratusan orang yang mengaku perwakilan pedagang dari pasar di Medan bubar begitu saja.

Sebagaimana diketahui, pagi tadi Rusdi Sinuraya masih menggunakan ruangannya untuk bertugas. Pada hal, Rusdi Sinuraya sudah menerima surat pemecatan selaku Dirut PD Pasar dari Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution pada Senin 20 Januari 2020 dan Selasa 21 Januari 2020 masih masuk kantor.

Rusdi mengaku memang sudah menerima surat pemecatan dari Pemko Medan yang ditandatangani Plt Walikota Medan Ir Akyar Nasution. Namun kata Rusdi, kendati sudah menerima surat pemecatan, Rusdi akan tetap bertahan karena menilai kebijakan pemecatan Dirinya tidak benar.

Baca Juga:   Media Diminta Sosialisasikan Penanganan Covid 19

“Kebijakan itu tidak benar, maka melalui kuasa hukum, saya sudah mendaftarkan keberatan ke PTUN. Saya tetap bertahan sambil menunggu keputusan PTUN,” terang Rusdi.

Untuk proses hukum, tambahnya semuanya saya serahkan melalui kuasa hukum saya Refman Basri. Begitu juga surat keberatan saya sudah dikirim ke Pemko Medan.

Terkait alasan pemecatannya selaku Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya tidak banyak komentar.

“Terserah masyarakat saja yang menilai. Saya sudah berbuat dan melakukan perbaikan pasar-pasar di kota Medan. Saya pun heran, apa karena saya saat ini berniat mencalonkan Wakil Walikota Medan maka sampai dipecat. Niat saya tetap berbuat baik dan berkeinginan menjadi pemimpin yang bermanfaat untuk Medan,” sebut Rusdi.

Terbitnya surat pemecetan karena tidak mampu memperbaiki kinerja. Karena saat hari pertama kerja ditahun 2020, Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution sudah memberikan peringatan kepada seluruh Direksi PD Pasar untuk membenahi 3 pasar tradisional yakni Pasar Marelan, Pusat Pasar, dan Pasar Kampung Lalang dalam waktu dua minggu. Namun sampai batas waktu ditentukan tidak ada perbaikan.