Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiNasional

Ini Tiga Fase Transaksi Lembaga Pengelola Investasi Menurut Menkeu

×

Ini Tiga Fase Transaksi Lembaga Pengelola Investasi Menurut Menkeu

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi/int

mediasumutku.com|JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tiga fase transaksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dalam Rapat Kerja secara daring dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (1/2/2021).

Fase pertama adalah transaksi yang sifatnya investasi atau disebut masa investasi. Fase kedua adalah masa kepemilikan yaitu waktu memiliki badan usaha tersebut. Fase ketiga adalah masa exit yang merupakan jenis transaksi LPI yang berhak memutuskan untuk keluar dari investasi tertentu.

Dalam fase pertama, pemerintah melakukan penyertaan modal negara ke LPI sebagai investasi pusat. Selanjutnya, LPI dapat melakukan akuisisi saham dari PT Y maupun PT X. Bersama dengan investor luar negeri, LPI bisa membentuk infrastructure fund atau master fund. LPI juga bisa melakukan inbreng saham PT Y ke infrastructure fund bersama investor luar negeri. Sementara, investor dapat melakukan reimburse atas injeksi modal ke infrastructure fund.

Baca Juga:   Mata Uang Garuda 'Keok' Sentuh Rp14.038 Per Dolar AS

“Kalau kita lihat, di dalam transaksi LPI di masa investasi, ini akan ada berbagai potensial objek pajak yang nanti kami akan sampaikan pada RPP-nya,” jelas Menkeu dalam Raker yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlakuan Perpajakan untuk Lembaga Pengelola Investasi.

Fase kedua lanjutnya, terkait dengan masa kepemilikan atau waktu memiliki badan usaha tersebut. Pada saat LPI memiliki perusahaan PT Y yang menghasilkan keuntungan, akan dibayarkan dalam bentuk dividen ke pemegang saham yaitu infrastructure fund.

“Infrastructure fund-nya membayarkan dividen kepada LPI dan para investor yang menjadi partner dari PT LPI. Itu juga nanti yang kami akan sampaikan dalam RPP objek dan perlakukan pajak terhadap transaksi pada saat LPI memiliki perusahaan tersebut dimana bisa mendapatkan dividen,” ujar Menkeu.

Baca Juga:   Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah

Sementara untuk fase ketiga, terjadi pada saat LPI memutuskan keluar dari investasi tertentu.

“Dalam fase ini, infrastructure fund menjual aset infrastruktur kepada new buyer dan hasil penjualan tersebut didistribusikan kepada LPI dan investor lain sebagai pemilik infrastructure fund,” ujarnya.