Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Ini Tujuh Kriteria Yang Digunakan Bursa Dalam Menyeleksi Saham Yang Masuk Watchlist

×

Ini Tujuh Kriteria Yang Digunakan Bursa Dalam Menyeleksi Saham Yang Masuk Watchlist

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN– Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy mengatakan, pada bulan Juli 2021 ini, ada tujuh kriteria yang digunakan Bursa untuk menyeleksi saham-saham yang masuk dalam Pemantauan Khusus (watchlist).

Adapun tujuh kriteria tersebut merupakan bagian dari 11 kriteria yang diatur dalam draft p   eraturan II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus.

“Draft peraturan tersebut telah mendapat restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 18 Juni 2021 dan segera diundangkan,” katanya, Sabtu (10/7/2021).

Kriteria pertama, sebutnya, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer. Kedua, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Baca Juga:   Pelaku Usaha Mikro Diharapkan Mampu Beradaptasi di Masa Pandemi

Ketiga, lanjutnya, untuk perusahaan minerba atau merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang minerba, namun belum sampai tahapan penjualan, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa belum memiliki pendapatan.

“Keempat, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kelima, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan Penundaan PKPU atau dimohonkan pailit,”katanya.

Keenam, dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

“Ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK,” ujarnya. (MS11)

Baca Juga:   Berkas Korupsi Videotron Rp 3,6 M Dilimpah ke Penuntutan