Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Investor Milenial Didorong Mencapai Target Impian

×

Investor Milenial Didorong Mencapai Target Impian

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN– Jika benar-benar fokus berinvestasi di pasar modal maka investor milenial mampu mencapai target untuk membeli rumah impian. Sehingga, pihaknya sangat mendorong pada semua investor milenial untuk mampu mencapai target target impian dalam berinvestasi dipasar modal.

Kepala PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sumatera Utara, Muhammad Pintor Nasution mencontohkan, jika saat harga rumah sekira Rp300 juta pada tahun 2008, jika kita investasikan untuk membeli saham Unilever maka rumah impian tersebut akan terbeli dalam tempo 7 tahun atau pada tahun 2015.

“Kalau uang kita simpan di bank belum tentu akan terbeli sama kita. Ini salah satu tips atau cara bagi kita berinvestasi. Biasakan diri kita rutin dan disiplin untuk berinvestasi atau nabung saham. Dengan nabung saham Rp2 juta per bulan maka 7 tahun kemudian rumah impian itu akan terbeli pada harga Rp458 juta dengan catatan pertumbuhan bunga deposito selama 10 tahun terakhir sebesar 6 persen dan pertumbuhan harga rumah sebesar 8 persen setiap tahun selama 10 tahun terakhir,” ucap Pintor dalam acara webinar, Sabtu (24/7/2/2021).

Baca Juga:   Pandemi Covid-19, Investor Milenial Berinvestasi di Pasar Modal Domestik

Sementara itu, Kabiro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Kemendag, Sahudi menyampaikan, selain pasar modal, investor dapat juga berinvestasi diperdagangan berjangka, dimana perdagangan berjagka memiliki empat karakter pokok. Pertama melakukan jual beli berbagai komoditi.

”Bisa komoditi kopi, emas dan lainnya. Transaksinya bisa dilakukan antara pedagang berjangka dan nasabah yang diwakili atau diamanahkan oleh perusahaan pialang berjangka,” sebut Sahudi.

Yang kedua, dalam penjualan komoditi biasanya juga berdasarkan kontrak berjangka yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Bursa dengan kontrak-kontrak standar tertentu dalam kontrak yang bersangkutan.

“Yang ketiga adalah penarikan margin yang dilakukan perusahaan pialang berjangka kepada nasabah yang akan melakukan transaksi komoditi di Bursa Berjangka,” papar Sahudi.

Baca Juga:   Telkomsel Pastikan Kesiapan Jaringan Broadband pada PON XX Papua 2021

Untuk yang keempat, adalah penyelesaian dilakukan dalam tempo hari atau kemudian.

“Artinya transaksi jual beli di Bursa Berjangka dapat diselesaikan dalam beberapa bulan mendatang. Bisa 3-6 bulan atau setahun, tergantung dari standar kontrak yang ditetapkan oleh Bursa Berjangka yang bersangkutan,” ucapnya (MS11)