Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

IRT Nekat Masuk Rumah Curi Uang Arisan Saat Korban Lagi Tidur

×

IRT Nekat Masuk Rumah Curi Uang Arisan Saat Korban Lagi Tidur

Sebarkan artikel ini

ASAHAN- Polres Asahan, mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang ketahuan mencuri uang arisan di rumah korbannya saat korban sedang tidur.

Kejadian tersebut terbilang nekat karena pelaku melakukan aksinya pada siang hari. Beruntung, bukti rekaman CCTV menjadi petunjuk pelaku hingga akhirnya wanita berinisial PL (48) ditangkap.

“Tersangka melakukan aksi pencurian di rumah korbannya di Dusun VI Desa Perkebunan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, pada 6 Oktober 2021 lalu,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Reskrim, AKP Ramadhani saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/10/2021).

Dari keterangan korban bernama Nurhayati yang merupakan koordinator arisan, bahwa setelah mengutip uang arisan korban menyangkutkan tas berisi uang tunai sebesar Rp 8 juta di ruang salat di rumahnya, lalu korban tertidur.

Baca Juga:   Mencuri Murai Batu Warga, Pemuda di Tanjungbalai Ditangkap

Diduga pelaku yang sudah mengincar tas korban ini melihat peluang saat mengetahui korban tertidur dan mendapati posisi tas bisa diraih.

“Kemudian pelaku masuk dari pintu depan rumah korban dan langsung mengambil uang milik korban sebesar Rp. 8 juta, dan korban tersentak hingga teriak meminta tolong dan pelaku langsung kabur dengan membawa uang milik korban, namun aksi itu terekam di CCTV rumah,” ujar Ramadhani.

Polisi kemudian mengenali pelaku dan menegtahui keberadaannya. Hingga akhirnya pada Kamis (7/10) dia ditangkap di rumahnya dan mengamankan sisa uang yang dicurinya.

“Dari tangan pelaku, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 2.600.000, dan sepeda motornya,” kata Kasat.

Baca Juga:   IMM Apresiasi Kinerja Polres Asahan Gagalkan Peredaran 28 Kg Narkoba asal Malaysia

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (MS10)