Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

IRT Pengedar Sabu Pede Dan Bergaya Di Depan Kamera

×

IRT Pengedar Sabu Pede Dan Bergaya Di Depan Kamera

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Sergai-Miskipun ancaman hukuman 20 tahun penjara membuat Ibu Rumah Tangga (IRT) ini tidak merasa takut atas perbuatanya yang dialaminya setelah ditangkap Pihak Kepolisian dalam kasus narkoba.

Anehnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu Dikantor Polisi, janda dua anak tersebut terlihat tetap pede dan malah bergaya seperti artis Bollywood di hadapan kamera.

Kejadian ini terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Dimana Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan Polres Sergai berhasil meringkus terduga sebagai pengedar sabu.

Pelaku IRT tersebut diketahui bernama Lindawati Simbiring alias Linda (44) warga Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Ditangkap dikediaman pada hari Sabtu (11/4/2020) pukul 23:50 WIB.

Baca Juga:   2 Sekawan Nginap di Sel Karena Jual Sabu di Asahan

Hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil berhasil diamankan 1 buah dompet warna biru yang berisikan 4 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga sabu dengan berat bruto .0, 52 gram, 1lembar plastik klip transparan besar kosong, 1 lembar plastik klip transparan sedang kosong, 16 lembar plastik klip transparan kecil kosong yang ditemukan dalam kantong milik tersangka.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum saat dikonfirmasi membenarkan, Minggu (12/4/2020),penangkapan tersangka menindak lanjuti laporam masyarakat tentang adanya seorang pengedar sabu di wilayah Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di seputaran Tempat kejadian perkara dan melakukan under cover buy. Ternyata pelaku dapat di kelabui dan berhasil ditangkap.

Baca Juga:   Anak Shah Rukh Khan Ditangkap Petugas Diduga Narkoba

“Tersangka Lindawati Simbiring alias Linda ditangkap saat berada di rumah, saat dilakukan pengeledahan team berhasil menemukan barang bukti didalam saku celana tersangka yang berisikan narkotika jenis sabu sebberat bruto 0, 52 gram,”kata Kapolres AKBP Robin Simatupang.

Hasil introgasi terhadap tersangka, dirinya mengaku Memperoleh sabu dari seorang bandar yang bernama YI warga Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai. Dimana tersangka Membeli sabu dari YI sudah dua kali seminggu dengan harga Rp400.000,-rupiah.

“Janda dua tersebut juga mengaku jika dirinya menjadi pengedar sabu sudah berjalan 3 minggu dan sudah mendapat keuntungan Rp600.000,-rupiah.

Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Baca Juga:   Pengutipan Retribusi Parkir Di Sergai Dihentikan