Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Isa Ansyari Suap Dzulmi Eldin Rp530 Juta Demi Jadi Kadis PU

×

Isa Ansyari Suap Dzulmi Eldin Rp530 Juta Demi Jadi Kadis PU

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Salah seorang tersangka dalam perkara suap terhadap Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemko Medan, Isa Ansyari (47) mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/12/2019).

Dalam agenda sidang kali ini berupa pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum KPK. Dia didakwa menyuap Dzulmi Eldin Rp 530 juta demi tetap mendapatkan jabatan itu.

Dakwaan dibacakan bergantian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terdiri dari Ali Fikri, Iskandar Marwanto, Siswhandono, Moch Wiraksajaya, Zainal Abidin, dan Arin Karniasari.

Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketua Abdul Aziz itu, Isa didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Bahwa terdakwa Isa Ansyari … telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitumemberi sesuatu berupa uang sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali hingga seluruhnya berjumlah Rp80 juta, sebesar Rp200 juta, Rp200 juta dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yaitu kepada Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan periode 2016 ,” 2021,” kata JPU.

Pemberian suap yang dilakukan bersama Samsul Fitri Siregar, Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan, itu dengan maksud agar Dzulmi Eldin mempertahankan jabatan Isa selaku Kepala Dinas PU Kota Medan.

Baca Juga:   Pakai Sabu di Kamar Hotel, Pasutri Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Perkara ini bermula pada 6 Februari 2019 saat Isa diangkat dan dilantik menjadi Kepala Dinas PU. Dia pun mengelola anggaran fisik senilai sekira Rp420 miliar.

Dalam mengelola anggaran Dinas PU itu, sejak Maret 2019 terdakwa mulai mendapatkan pemasukan uang di luar penghasilan yang sah. Agar dianggap loyal kepada wali kota, Isa kemudian ikut membiayai kegiatan operasional Dzulmi Eldin menggunakan uang yang diperolehnya itu.

Pada Maret 2019, Samsul yang merupakan orang kepercayaan Dzulmi Eldin menemui Isa di Hotel Aston Medan. Dia meminta bantuan uang kepada terdakwa, apabila sewaktu-waktu ada kebutuhan biaya operasional Wali Kota Medan yang tidak ditanggung APBD (dana nonbudgeter). Sebagai bentuk loyalitas, Isa meyanggupinya.

Samsul kemudian menyampaikan kebutuhan operasional Wali Kota Medan. Terkait itu, Isa menyerahkan uang masing-masing Rp 20 juta untuk Dzulmi Eldin, pada Maret, April, Mei, dan Juni 2019.

Isa juga menyanggupi untuk membantu menutupi kebutuhan dana operasional Dzulmi Eldin yang akan menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 “Program Sister City” antara kota Medan dengan Kota Ichikawa, di Jepang. Rombongan dari Medan berkunjung ke Negeri Sakura pada tanggal 15-18 Juli 2019.

Rombongan yang berangkat terdiri dari: Dzulmi Eldin, Rita Maharani, Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar Lubis, Suherman, T Edriansyah Rendy, Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent, dan Amanda Syaputra Batubara. Keberangkatan mereka difasilitasi Erni Tour & Travel, Jalan Brigjen Katamso.

Pada Juni 2019, Samsul melakukan penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang itu. Angkanya Rp1,5 miliar, sedangkan alokasi APBD Kota Medan hanya Rp 500 juta. Padahal pihak travel saat itu sudah meminta uang muka sebesar Rp 800 juta.

Baca Juga:   Tim Tabur Kejagung, Kejati Sumsel dan Kejari Jakarta Selatan Amankan Terpidana Augustinus Judianto

Samsul kemudian melaporkan masalah itu kepada Dzulmi Eldin. Orang nomor satu di Pemkot Medan itu memerintahkannya untuk meminta bantuan dana kepada Iswar S (Kepala Dinas Perhubungan) dan Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan), sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut dalam rombongan ke Jepang. Selain itu, dia juga diperintahkan memintanya kepada Isa.

Setelah mendapat perintah, pada awal Juli 2019, Samsul bersama stafnya Andika Suhartono, menemui Isa di ruang kerjanya. Dia menyampaikan kebutuhan dana operasional Wali Kota Medan untuk kunjungan ke Jepang sebesar Rp 200 juta. Terdakwa menyanggupinya.

Keesokan harinya, Isa menyerahkan Rp200 juta kepada Andika untuk diberikan kepada Dzulmi Eldin. Penyerahan uang dilakukan di rumahnya di Jalan STM Gang Persatuan Nomor 25, Sitirejo, Medan Amplas.

Andika kemudian menukarkan uang itu menjadi mata uang Yen di Money Changer Gembira. Selanjutnya uang diserahkan kepada Samsul di ruang kerjanya pada 14 Juli 2019. Penyerahan uang dalam bentuk Yen itu pun dilaporkan kepada Dzulmi Eldin di rumah dinasnya. Dilaporkan pula uang yang diberikan kepala OPD lainnya berjumlah sebesar Rp800 juta. Dzulmi Eldin meminta Samsul untuk menyimpan dan mempergunakannya selama kunjungan di Jepang.

Setelah pelaksanaan kunjungan ke Jepang selesai, sekitar bulan Oktober 2019, Dzulmi Eldin dan Samsul mendapat informasi dari Tandeanus selaku pemilik Erni Tour & Travel bahwa mereka masih berutang Rp 900 juta. Atas informasi itu, Dzulmi Eldin memerintahkan Samsul meminta tambahan dana kepada Iswar Lubis dan Suherman serta Kepala OPD lainnya, termasuk Isa.

Baca Juga:   Sidang Lanjutan Mantan Sekda dan Bendahara Setdakab Labuhanbatu Makin Seru!

Rinciannya: Suherman diminta Rp 200 juta, Iswar Lubis Rp 200 juta, Isa Rp 250 juta, dan Benny Iskandar (Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Rp 250 juta, Johan (Sekretaris Dinas Pendidikan) Rp100 juta, dan Edwin Effendi (Kepala Dinas Kesehatan) Rp 100 juta.

Selasa (15/10), sesuai permintaan, Isa mentransfer Rp200 juta melalui rekening Bank BCA milik Mahyudi yang merupakan ayah kandung M Aidil Putra Pratama (ajudan Eldin). Samsul kemudian memerintahkan agar Aidil menarik tunai itu dan menyerahkannya kepada SultaB Sholahuddin untuk disimpan dalam brankas protokoler, sebagai dana nonbudgeter operasional Walikota, di Kantor Pemerintah Kota Medan.

Di hari yang sama, sekitar pukul 15.50 Wib, Isa dihubungi Andika Suhartono menanyakan kekurangan Rp 50 juta. Dia kemudian meminta Andika untuk datang ke rumahnya untul mengambil kekurangan uang itu.

Andika datang ke rumah Isa pada pukul 20.30 Wib. Dia mengendarai mobil Avanza silver BK 102 BL. Terdakwa menyerahkan kekurangan uang sebesar Rp 50 juta kepadanya.

“Beberapa waktu kemudian Terdakwa Dzulmi Eldin dan Samsul Fitri ditangkap oleh petugas KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata JPU.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Isa menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi atau keberatan. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan sidang selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.