Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanSumut

Ismail Otto Ingatkan Kades Jangan Salah Dalam Memanfaatkan Dana Desa

×

Ismail Otto Ingatkan Kades Jangan Salah Dalam Memanfaatkan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Pancur Batu : Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ismail Otto ingatkan Kepala Desa di Kecamatan Pancur Batu agar tidak salah dalam memanfaatkan dana desa.

Hal tersebut disampaikan Ismail Otto pada acara Penyuluhan Hukum Percepatan Penanganan Covid-19 di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (28/7/2020) di halaman rumah dinas Camat Pancur Batu, Jalan Medan-Berastagi.

“Bapak/Ibu kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Pancur Batu, kalau merasa kurang percaya diri dalam pemanfaatan anggaran dana desa, jangan sungkat untuk meminta pendampingan kepada Kejaksaan, kita siap membantu agar bapak dan ibu tidak salah arah atau salah sasaran dalam pemanfaatan dana desanya,” papar Ismail Otto.

Baca Juga:   Ini Dia Daftar Satker Kejari dan Cabjari Terbaik se-Sumut Dalam Rakerda 2021

Pelaksanaan penyuluhan hukum oleh Tim dari Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu bekerjasama dengan Tim Penyuluh dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara disambut oleh Camat Pancur Batu Sandra Dewi Situmorang, SSTP. MSi, para kepala desa dan tokoh masyarakat yang mengikuti penyuluhan hukum.

Tim dari Kejati Sumut terdiri dari Koordinator Ismail Otto, Kasi Penkum Sumanggar Siagian, Juliana CP Sinaga, Ghufran dan pegawai Penkum Kejati Sumut.

Camat Sandra Dewi Situmorang dalam sambutannya menyampaikan bahwa di Kecamatan Pancur Batu sudah ada 2 warganya yang meninggal dunia karena positif Covid-19, dan 1 orang pasien dalam pengawasan (PDP). Kecamatan Pancur Batu terdiri dari 25 Desa dan memiliki jumlah pendududk sekitar 92.252 jiwa.

Baca Juga:   Dua Personil Polres Labuhanbatu Naik Pangkat

“Kami sangat berterimakasih dengan penyuluhan hukum ini, kiranya penyuluhan hukum ini dapat menambah wawasan para Kades dan tokoh masyarakat yang hadir,” katanya.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa pelaksanaan penyuluhan hukum tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan, antara lain dengan menjaga jarak, selalu menggunakan masker dan mencuci tangan pakai sabun.

“Penyuluhan ini menjadi kesempatan bagi para Kades menanyakan beberapa hal terkait percepatan penanganan Covid-19 dan pemanfaatan dana desa terutama terkait dengan dampak pandemi Covid-19 ini,” tandas Sumanggar.

Untuk penyuluhan hukum terkait percepatan penanganan Covid-19 seperti disampaikan tim penyuluh dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Sri Indrawati mengajak semua Kades dan yang hadir untuk mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:   Bandar KNIA Dihiasi Ornamen Khas Imlek dan Gelar Atraksi Barongsai

“Sampai hari ini masyarakat kita masih banyak yang belum mematuhi protokol kesehatan. Virus ini tidak kelihatan dan penularannya sangat cepat. Oleh sebab itu, kita jangan jadi salah persepsi dengan istilah new normal dan adaptasi kebiasaan baru. Yang pasti, kalau mau terhindar dari virus ini tetap jalankan protokol kesehatan,” jelas Sri Indrawati.

Selanjutnya, tim dari Penkum Kejati Sumut dan Dinas Kesehatan Provsu menyerahkan bantuan masker dan brosur terkait penanganan Covid-19 dan diakhiri dengan foto bersama.