Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimMedanSumut

Jaksa Agung Apresiasi Kejati Sumut, Kejari Medan dan Cabjari Labuhan Deli Dalam Penanganan Perkara Narkoba

×

Jaksa Agung Apresiasi Kejati Sumut, Kejari Medan dan Cabjari Labuhan Deli Dalam Penanganan Perkara Narkoba

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Jampidum Fadil Zumhana melalui Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI, Darmawel Aswar, SH, MH memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kejari Medan dan Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan/pecansu narkoba di Hotel Arya Duta, Kamis (18/11/2021).

Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI, Darmawel Aswar didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban, Aspidum Sugeng Riyanta, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, Kejari Belawan Nusirwan Sahrul, Kajari Binjai M Husein Admaja, Kajari Langkat diwakili Kasi Pidum Indra, Kacabjari Labuhan Deli Anggara Suryanagara serta perwakilan dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Penghargaan untuk Kejati Sumut diterima langsung oleh Aspidum Sugeng Riyanta

Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI, Darmawel Aswar menyampaikan penghargaan dan apresiasi tersebut diberikan atas keberhasilan Kejati Sumut bersama Kejari Medan dan Cabjari Labuhan Deli dalam mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi.

Baca Juga:   Asuransi Astra Dinobatkan sebagai Indonesia Living Legend Private Companies 2021

“Pertama saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Kejati Sumut yang telah mengupayakan dan memberikan arahan kepada Kajari-Kajari maupun Cabjari di Sumut untuk melakukan rehabilitasi terhadap korban pecandu narkoba,” kata Darmawel.

Dia menyebutkan berdasarkan data yang diperoleh, ada beberapa Kejari di Sumatera Utara yang telah melaksanakan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, seperti Kejari Medan, Kajabcari Labuhan Deli dan menyusul Kejari Asahan.

Dia menyebutkan apresiasi berupa piagam dan sertifikat penghargaan ini telah diberikan Kejaksaan Agung di tiga kantor kejaksaan tinggi.

“Apresiasi ini sebenarnya kami berikan kepada kejaksaan yang nenurut kami ini kegiatan narkobanya banyak sekali. Ini bukan hanya di Sumatera Utara kami lakukan, tapi kami juga berikan apresiasi di Kejati Lampung, dan Kejati Jakarta juga ,” tandas Darmawel.

Penghargaan untuk Kejari Medan diterima langsung Kajari Teuku Rahmatsyah

Apresiasi lanjut Darmawel sebagai bentuk penghargaan untuk kejaksaan di daeru yang telah melaksanakan pedoman Jaksa Agung.

Baca Juga:   Tiga Terdakwa Kurir Sabu 40 Kg di Medan Dituntut Hukuman Mati

“Penghargaan ini untuk teman-teman di daerah yang sudah melaksanakan rehabilitasi yang menurut kami sulit dilaksanakan. Apalagi tadi katanya rehabilitasi harus pakai uang. Namun ternyata setalah saya lihat seperti di Medan, ini yang dibantu justru orang susah yang menurut cerita orangnya pun tidak punya pekerjaan, tapi bisa mereka lakukan,” papar Darmawel.

Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI, Darmawel Aswar lalu menyampaikan kedatangannya juga untuk melakukan sosialisasi tentang penerapan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 ini.

Dalam pedoman Jaksa Agung itu lanjut Darmawel disebutkan perkara narkotika pada tahap penuntutan bisa dihentikan. Namun hanya untuk bagi korban penyalahgunaan narkoba.

“Bandar narkoba tidak bisa melalui instrumen ini, atau pengedar juga tidak bisa melalui instrumen, tetapi hanya untuk orang-orang yang kategorinya sebagai penyalahguna, pencandu dan korban,” terang Darmawel.

Selain itu lanjutnya, orang yang masuk dalam restoratif justice (RJ) narkotika ini juga dikenakan pasal 127 KUHP.

Baca Juga:   Menteri BUMN Resmikan Kebun Toga Socfindo

“Pasal 112, Pasal 114 tidak boleh masuk. Harus jelas dalam berkas harus pasal 127. Ini kami dorong supaya nanti kalau ini tepenuhi maka akan kami pertimbangkan RJ narkotika ditahap penuntutan,” urai Darmawel.

Kemudian orang yang sudah mendapatkan RJ narkotika ini sebut Darmawel, harus menandatangani surat pernyataan bersedia direhabilitasi.

“Kalau mau mereka RJ rehabilitasi itu harus ada surat pernyataan dari mereka. Kalau nanti dalam pelaksanaan rehabnya main-main, maka proses hukumnya tetap lanjut,” pungkas Darmawel.

Wakajati Sumut, Edyward Kaban menyampaikan terima kasih dengan diberikannya apresiasi dan penghargaan kepada Kejati Sumut, Kejari Medan dan Cabjari Labuhan Deli.

“Ini menjadi motivasi bagi kami jajaran Kejati Sumut,” ucapnya.

Kegiatan penyerahan penghargaan dari Kejaksaan Agung atas penanganan perkara penyalahgunaan dan pencandu narkotika untuk direhabilitasi ini berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat.