Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Jaksa Pinangki Ditangkap di Rumahnya

×

Jaksa Pinangki Ditangkap di Rumahnya

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji dari terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Jaksa Pinangki selama 20 hari ke depan. Dia ditangkap di rumahnya.

“Proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya atau di rumahnya alamatnya saya belum tahu persis tapi yang jelas oleh penyidik memberitahukan yang bersangkutan dilakukan penangkapan di rumahnya,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejagung, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:   Bareskrim Polri Sebut Situs Aisha Weddings Gunakan E-mail Fiktif

Menurut Hari, saat akan dilakukan penangkapan, Jaksa Pinangki tidak melakukan perlawanan. Pinangki langsung dibawa ke Kejaksaan Agung kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kini dia langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu,” ujar Hari.

Pihaknya juga masih mendalami dugaan pemberian uang kepada Jaksa Pinangki.
“Masih dilakukan kroscek atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima,” ujarnya.

“Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar Dolar kalau tidak salah 500.000 USD kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar kira-kira,” pungkasnya.

Baca Juga:   Pemprop Sumut Minta Saran Berbagai Pihak Rumuskan Kebijakan Ekonomi

Diduga Jaksa Pinangki melanggar pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Pada pasal tersebut, tersangka minimal dihukum 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta dengan maksimal Rp250 juta.