Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Jaksa Tuntut Hukuman Mati 5 Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Asahan

×

Jaksa Tuntut Hukuman Mati 5 Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Asahan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menuntut hukuman mati terhadap lima terdakwa kurir narkoba jaringan internasional degan barang bukti 57 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

“Adapun lima terdakwa tersebut masing-masing Sofian Hadi dan Jefri Sembiring, Ahmad Fauzi Sagala dan Fajaruddin serta Herianto. Ketiganya disidangkan dalam tiga berkas perkara terpisah,” kata Jorson S Malau, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Jorson menjelaskan, JPU dari Kejari Kisaran dalam persidangan telah membacakan tuntutannya pada sidang yang digelar di PN Tanjungbalai, dimana para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132, undang-undang Narkotika dengan tuntutan pidana mati.

Baca Juga:   Tim Tabur Intel Kejati Sumut Amankan Tersangka DPO Korupsi Peningkatan Jalan di Asahan Anggaran Rp 600 Juta

“Para terdakwa ini merupakan kurir narkoba jaringan Internasional. Mereka menjemput narkoba di tengah laut perbatasan antara Indonesia dan Malaysia serta sudah beberapa kali melakukan pekerjaan itu,” kata Jorson.

Tuntutan mati tersebut diberikan terhadap para terdakwa karena Jaksa tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan. Serta yang dilakukan para terdakwa ini dapat merugikan orang banyak serta tidka mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Dia juga menambahkan, sepanjang tahun 2021 Kejari Kisaran pada kasus narkoba telah melakukan penuntutan hukuman mati terhadap tiga perkara. Dua perkara sebelumnya dilakukan terhadap dua orang terdakwa.

Pengungkapan kasus tersebut, sebelumnya pernah dipaparkan oleh oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra dihadiri oleh anggota DPR RI, Hinca Panjaitan saat melakukan kunjungan kerja ke Polres Asahan, pada Jumat, (23/4/2021) lalu.

Baca Juga:   Orang Tua Atlit Pelatda PON Sumut Terima Bantuan dari KONI Asahan

“Barang buktinya ada 55 bungkus kemasan teh China berisikan narkoba yang setelah ditimbang seberat 57.799 gram dan 5.000 butir pil ekstasi asal Malaysia,” kata Irjen Panca di Polres Asahan, Jumat (23/4/2021).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan pada Rabu (14/4) lalu di salah satu jalur pelabuhan tikus wilayah perairan Asahan. Polisi mendapatkan informasi akan datang tiga orang menggunakan sampan warna biru membawa narkoba dari Malaysia dan langsung melakukan pengejaran.

Para pelaku yang sadar diburu polisi kemudian berupaya melarikan diri ke arah pantai dan meninggalkan barang bukti narkoba. Pelaku kabur saat kapal polisi kandas sebelum memasuki pantai.

“Namun polisi terus memburu pelaku ini hingga berhasil ditangkap pada hari Sabtu (17/4) di rumahnya,” jelasnya.

Baca Juga:   Remaja di Bawah Umur di Tanjungbalai Ketakutan Saat Operasi Zebra Toba Ternyata Bawa Sabu

Seorang pelaku berinisial H berterus terang mendapatkan upah dari jasa kurir narkoba tersebut sebesar Rp 2 juta per bungkus. Sebelumnya, ia juga pernah melakukan pekerjaan serupa dan berhasil memasukkan 30 kg sabu sekitar 10 hari sebelum tertangkap. (MS10)