Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Jaksa Tuntut Transporter 40 Kg Sabu Hukunan Mati

×

Jaksa Tuntut Transporter 40 Kg Sabu Hukunan Mati

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.com | MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu dengan hukuman mati.
Agenda sidang tuntutan itu di bacakan JPU Karya di hadapan majelis hakim di Ketuai Majelis Hakim, Erintuah Damanik
di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11/2019).
Warga Jalan MT Haryono LK-III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, terbukti sebagai pengantar atau transporter sabu sebanyak 40 Kg. Dimana Hasanuddin menjemput puluhan sabu dari perbatasan laut perairan Malaysia menuju daratan Tanjung Balai.
JPU menyebutkan bahwa terdakwa bersama para terdakwa lainnya merupakan sindikat jaringan internasional.
Terdakwa yang akrab disapa Hasan alias Cekgu itu bersikap tidak korporatif dan berbelit-belit selama persidangan mengaku tidak mengenal terdakwa Husaini, Jimmy Sastra Wong alias Ahok, dan Razief alias Ajib yang dituangkan dalam berkas terpisah.
Usai pembacaan tuntutan, pria berkacamata ini mengajukan pembelaaan melalui penasehat hukum. Terdakwa memohon kepada majelis hakim agar mendapat pengurangan hukuman dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan dan sudah memiliki anak 2 orang anak balita itu mengaku menjalankan perintah Toni alias Mike untuk mengkoordinir seluruh narkorika psikotropika jenis sabu-sabu.
“Saya disuruh Toni alias Mike. Mereka menghubungi dari Malaysia. Jadi ditanyanya ada yang bisa membawa sabu, lalu kubilang tunggu saya cari. Baru ketemu Suhardi, dia yang ambil ke tengah laut. Itu yang 42 Kg sabu. Barang itu untuk dikirimkan ke Medan. Jadi yang itu sudah terkirim semua,” jelasnya.(ms5)
Baca Juga:   SBY: Semoga Natal Membawa Kebahagiaan bagi Umat Kristiani