Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
ArtikelHeadlineKesehatanSumut

Jangan Jadikan Pilkada Serentak 2020 Jadi Kluster Baru Wabah Covid-19

×

Jangan Jadikan Pilkada Serentak 2020 Jadi Kluster Baru Wabah Covid-19

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com – Beberapa waktu lalu, banyak yang menginginkan Pilkada Serentak 2020 diundur pelaksanaannya. Kenapa? Karena ada kekhawatiran agenda Pilkada Serentak 2020 akan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.

Kekhawatiran itu akhirnya terbantahkan setelah rapat dengan DPR RI diputuskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang berjalan sebagaimana direncanakan.

Sekarang, kita sudah memasuki tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pihak yang terlibat agar mematuhi aturan dan protokol kesehatan Covid-19.

“Kami menghimbau semua pihak yang terlibat dalam kampanye, termasuk pasangan calon, tim kampanye, serta peserta kampanye dapat melaksanakan kampanye dengan tetap mematuhi aturan-aturan kampanye dan protokol kesehatan,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sebuah kesempatan di Jakarta, Sabtu (26/9/2020).

Menurut Dewa, di dalam menyelenggarakan tahapan kampanye diperlukan koordinasi baik antara penyelenggara, peserta dan pihak terkait.

Baca Juga:   Sehari, 10 Warga Asahan Terkonfirmasi Positif Covid-19

Dengan begitu, para peserta dan pihak terkait pun dapat menjaga komitmen dan bertanggungjawab terkait peraturan yang sudah dibuat.

“Diharapkan peraturan perundang-undangan terkait kampanye dapat dilaksanakan dan ditegakkan dengan penuh komitmen dan tanggungjawab,” bebernya.

Sekadar informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang kegiatan konser musik di dalam tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Hal tersebut lantaran kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang resmi diundangkan.

Ketentuan pelarangan konser musik itu diatur dalam Pasal 88C Ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

Baca Juga:   Langgar Jam Operasional PPKM Medan, Pelaku Usaha Di BAP

“a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik,” bunyi dokumen salinan PKPU 13 tahun 2020

Dalam Pasal 88C Ayat (2), PKPU tersebut juga mengatur apabila partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikenai sanksi.

Sanksi pertama berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.

“Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis,” bunyi sanksi dari pelarangan kegiatan konser musik tersebut.

Baca Juga:   Vaksin Covid-19 Tiba di Asahan, Pemkab Langsung Gelar Rapat

Pantauan di Kota Medan, masih banyak masyarakat kita yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. Agar aturan ini bisa berjalan dengan baik, wujud nyata pelaksanaannya harus dimulai dari diri kita sendiri. Kalau kita disiplin, rajin berolahraga, makan dan tidur yang teratur, yang namanya virus Covid-19 pasti akan menjauh.

Ayo, sama-sama kita wujudkan keinginan seluruh elemen masyarakat agar virus ini segera berlalu dari Indonesia. Salah satu cara paling efektif adalah terapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, selalu mencuci tangan pakai sabun dan hindari berkerumun (selalu jaga jarak).