Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Jelang penutupan Tahun, 769 Perusahaan Tercatat di BEI

×

Jelang penutupan Tahun, 769 Perusahaan Tercatat di BEI

Sebarkan artikel ini

MEDAN- Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki pencapaian yang cukup membanggakan di tahun 2021. Hingga 20 Desember 2021, terdapat 53 perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI.

Pencapaian ini kembali menjadikan BEI sebagai Bursa yang paling aktif di kawasan ASEAN dalam hal pencatatan perusahaan. Adapun total jumlah Perusahaan Tercatat menjelang penutupan tahun di BEI saat ini sudah mencapai 769 Perusahaan Tercatat.

Kepala BEI Wilayah Sumut, Pintor Nasution menyebutkan, bagi perusahaan, mencatatkan saham di BEI menjadi alternatif pendanaan yang menarik untuk pengembangan perusahaan. Saat ini tidak hanya Perusahaan besar namun juga Perusahaan dengan skala asset kecil dan menengah pun dapat mencatatkan sahamnya di BEI dan menjadi perusahaan publik.

Baca Juga:   BEI Gelar Pengembangan Pasar Modal Indonesia–Apresiasi untuk Negeri

“Setidaknya ada lima keuntungan menjadi perusahaan publik, yaitu mendapatkan pendanaan jangka panjang, meningkatkan nilai perusahaan (corporate value), meningkatkan citra perusahaan, menjaga keberlangsungan usaha, dan memberikan insentif pajak,” katanya, Jumat (24/12/2021).

Setelah go public, perusahaan akan mendapatkan permodalan tambahan dari saham yang dijual. Modal tersebut dapat digunakan untuk membiayai ekspansi perusahaan, membayar utang, melakukan akuisisi atau untuk diinvestasikan kembali. Go public juga akan meningkatkan nilai ekuitas perusahaan sehingga perusahaan memiliki struktur permodalan yang optimal.

“Langkah go public juga mempermudah akses perusahaan untuk membuka akses pendanaan lain seperti penerbitan surat utang, obligasi, sukuk dan instrumen pendanaan lainnya. Investor akan lebih tertarik membeli obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah dikenal dan memiliki citra baik dalam dunia keuangan,” katanya.

Baca Juga:   Analis: IHGS Bakal Terseret Aksi Profit Taking

Manfaat menjadi perusahaan publik yaitu kalangan perbankan atau institusi keuangan lainnya akan dapat lebih mengenal perusahaan, sehingga dapat meningkatkan tingkat kepercayaan pihak perbankan dalam pemberian pinjaman dan memungkinkan pemberian tingkat bunga pinjaman yang lebih kompetitif.

Selain berbagai manfaat diatas, Pemerintah juga memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang go public berdasarkan UU RI No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Republic Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Bagi pemilik perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia, Pemerintah hanya mengenakan tarif pajak final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham di Bursa Efek Indonesia. Hal ini sangat menarik jika dibandingkan dengan tarif pajak penghasilan atas penjualan saham diluar bursa efek yang dapat mencapai 35% untuk wajib pajak dalam negeri perorangan.

Baca Juga:   Pasar Modal, Sarana Berinvestasi di Masa Modern

“Dengan manfaat-manfaat go public ini, saatnya mendorong perusahaan-perusahaan untuk masuk ke pasar modal, dan mempersiapkan sejak awal tahun,” pungkasnya. (MS11)