Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Jika Bermasalah, Pendamping PKH atau TKSK Diminta Melapor

×

Jika Bermasalah, Pendamping PKH atau TKSK Diminta Melapor

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-Jika ditemukan ada masalah mengenai bantuan sosial dilapangan, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) diminta untuk melaporkan masalahnya kepada Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), M. Faisal Hasrimy.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), M. Faisal Hasrimy,
pada acara Focus Group Discussion (FGD) terkait pemahaman tugas dan fungsi (Tusi) stakeholder dalam penyaluran sembako di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sabtu (27/2/2021).

Menurut Faisal, komunikasi ini penting sekali agar semua pihak bisa saling memahami dan nantinya bersama-sama bisa menyelesaikan kendala yang ada sesuai dengan aturan yang ada.

“Mari kita jadikan momen ini untuk menumbuhkembangkan perekonomian di desa agar masyarakat kita sejahtera dan dapat bertahan di tengah situasi pandemi,” ucapnya.

Dia mengingatkan, terkait keseriusan seluruh pihak yang terlibat agar tidak main-main dalam setiap mekanisme penyaluran bantuan.

Baca Juga:   Hadiri Pelantikan Petugas PPS Pemilu 2024, Wabup : Jaga Netralitas!

“Kalau ada yang merasa berat untuk melaksanakan tugas pelayanan ini, kita bisa ganti dengan orang-orang yang kompeten dan memiliki jiwa untuk melayani,” tegasnya.

Untuk itu, Bupati Sergai menyampaikan kepada pihak Kepala Desa, dirinya mengaku telah menyampaikan lewat Dinas Sosial Kabupaten Sergai agar bekerja secara profesional dalam menangani bantuan sosial untuk masyarakat yang membutuhkan.

” Jika ada kendala, dia meminta agar pihak-pihak yang terlibat
tidak sungkan untuk mengkomunikasikan dan berkoordinasi dengan pihak Pemkab Sergai.”pungkasnya.

Sementara itu, Kasubbid Bantuan Stimulan dan Pendataan Lingkungan Dirjen PFM Wilayah I Kemensos Endang Muryani, menerangkan, kedatangan pihaknya di Kabupaten Sergai bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap tugas dan fungsi stakeholder dalam penyaluran sembako di mana antara pendaming PKH, pendamping sembako atau TKSK memiliki peranan yang berbeda-beda.

Terkait penyedia atau pengelola E-Warong, Endang menyebutkan, agar jika ada yang merasa tidak mampu memenuhi apa yang dibutuhkan masyarakat penerima manfaat, maka boleh mengundurkan diri dan digantikan dengan pihak yang lebih mampu.

“Saya mesti mengingatkan kembali kalau pihak pendamping tidak diperbolehkan menjadi agen E-Warong dan tidak bisa pula menjadi supplier. Setiap pendamping wajib bekerja sesuai tupoksi masing-masing,” ujarnya.

Untuk menjamin transparansi, lanjutnya, data masyarakat penerima manfaat dapat dipasang di tempat umum agar masyarakat tahu siapa saja yang menerima bantuan tersebut.

“Sementara itu, untuk peran kepala desa sangat penting dalam menentukan siapa saja masyarakat di daerahnya yang layak mendapatkan uluran bantuan sebagai penerima manfaat. Namun, tentunya harus berdasarkan pertimbangan objektif dan bebas kepentingan,”jelasnya.

Kepala Desa Cempedak Lobang, Edi Muslih, berharap, agar program bantuan sosial pemerintah dapat terlaksana dengan baik.

“Kita berharap, penyalurannya tidak ada kendala dan masyarakat yang layak bisa menerima dengan baik,” ujarnya. (MS6)

Baca Juga:   Presiden: Percepat Penyaluran Bansos dan Tambah Paket Bantuan Obat Gratis