Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineNasional

JKN Menagih Tunggakan BPJS, Apa Bedanya dengan Debt Collector Ya?

×

JKN Menagih Tunggakan BPJS, Apa Bedanya dengan Debt Collector Ya?

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Beredar rumor soal penagih (debt collector) yang akan mendatangi rumah-rumah warga yang telat bayar. Nampaknya bukan soal biaya akan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dihadapi kereasahan masyarakat.

Ada hal lain yang dikhawatirkan terkait sanksi-sanksi yang akan diberikan oleh BPJS kepada peserta yang menunggak iuran pembayaran.

terkait hal itu ditepis oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf, ia menegaskan bahwa tidak ada debt collector yang akan menagih iuran BPJS Kesehatan.

“Kami menyampaikan soal debt colector itu sebenarnya tidak ada. Tetapi ada tim yang diturunkan untuk menagih, karena ini kewajiban untuk membayar. Kader JKN namanya,” sebutnya.

Adapun tugasnya dialah penagihan peserta dengan cara menelepon atau telekolekting dan juga via SMS. Namun untuk kader JKN yang akan menagih sistematika penagihan akan dilakukan ke tiap-tiap rumah dengan sopan dan tentu dengan cara-cara yang baik,

Baca Juga:   Sosialisasikan Program JKN Mobile, BPJS Kesehatan Medan Undang 21 Korcam PKH

“Penagihan ke peserta itu sudah kita lakukan entah dengan menelpon, kalau yang kader JKN untuk kondisi peserta mandiri yang mengalami durasi menunggaknya di atas 4 bulan, perlu didatangi ke rumah dengan sopan dan dengan tentu cara-cara yang baik untuk menyampaikan ada tanggung jawab di sana,” sebutnya.