Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Jual Sabu Ke Pelajar, Kifli Pengedar Diringkus Polisi

×

Jual Sabu Ke Pelajar, Kifli Pengedar Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai- Budi Sulaiman alias Kifli (27) warga Lingkungan VII kampung Padang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai disebuah perumahan Permata lingkungan VII Kampung Padang, Kelurahan pekan Dolok Masihul, Sabtu (15/02/2020) sekira pukul 02:00WIB

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) klip transparan sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip kecil transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada media, Sabtu (15/2) mengatakan, penangkapan Pelaku kifli berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menjual barang haram tersebut kepada kalangan pelajar sekolah di seputaran dolok Masihul.

Baca Juga:   Begini Peta Politik Myanmar Pasca Penangkapan Aung San Suu Kyi

“Atas laporan masyarakat, bahwa Pelaku ini sering menjual narkoba kepada para pelajar, jadi kita lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti narkotika jenis Sabu,” Kata Kapolres

Masih dikatakan Kapolres, dari keterangan tersangka, ia mengaku sudah dua bulan lamanya mengedarkan Sabu, serta menjual kepada Para kalangan pelajar mulai dari paket 50 Ribu sampai 80 ribu,” Ungkap AKBP Robin.

Atas perbuatannya Tersangka kita Kenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang RI, Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara,” Tutupnya.