Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Jual Sabu ke Supir Truk, Satpam PT Mitra Enjenering Disergap Polisi

×

Jual Sabu ke Supir Truk, Satpam PT Mitra Enjenering Disergap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-
Franky Setiawan Sipayung (22) warga Dusun I, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 11:00 WIB, tak berkutik setelah disergap tim Tekab Polsek Kotarih
di Jalan Umum Dusun Dusun II, Desa Perbahingan.

Setiawan Sipayung ditangkap polisi karena sering menyimpan maupun menjual narkotika jenis sabu kepada para supir truk. Alhasil setelah melakukan transaksi pria yang sehari-harinya sebagai karyawan sebagai security di PT Mitra Enjenering perusahaan pertambangan mineral dan batubara langsung di gelandang ke Mapolsek Kotarih.

Dari penangkapanya, polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah kotak berisikan 2 plastik klip tranparan berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipet, serta uang tunai Rp. 305.000,- rupiah merupakan hasil penjualan natkotika jenis sabu.

Informasi yang diperoleh, penangkapan tersangka Franky berdasarkan laporan dari masyatakat yang resah melihat aktifitas tersangka yang sering menjual narkotika jenis sabu kepada para supir truk.

Atas laporan tersebut tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Kotarih melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim IPDA H. Sinaga. Setiba di lokasi dan melihat gerak gerik pelaku dengan gelagat mencurigakan.

Saat itu, tim tekab Polsek
Kotarih melihat dan merasa curiga terhadap tersangka. Kemudian, tersangka sempat akan membuang barang bukti dari saku celananya. Namun, dengan kesigapan petugas, pelaku langsung di amankan di Jalan Umum dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Kotarih IPTU D. Panjaitan kepada mediasumutku.com ,Senin (26/10) membenarkan penangkapan seorang karyawan yang bertugas sebagai Security PT. Mitra Injenering Perbahingan yang diduga menjual narkotika jenis sabu kepada supir truk.

“Tersangka FSS ditangkap di Jalan Umum Dusun II, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Sergai. Hasil penangkapan tim Tekab Berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu”,ucap AKBP Robin.

Kepada petugas bapak satu
anak ini mengaku, sudah 5 bulan lamanya melakukan aktifitas memperjualbelikan narkotika jenis sabu kepada para Supir truk maupun pelanggannya.

“Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Res narkoba untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka kita jerat Pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,”pungkas Kapolres Sergai AKBP Robin.(MS6)

Baca Juga:   Polsek Kotarih Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)