Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Jual Tanah Tanpa Sertifikat Senilai Rp 642 Juta, Makelar Ditangkap Polisi

×

Jual Tanah Tanpa Sertifikat Senilai Rp 642 Juta, Makelar Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI –Seorang makelar tanah, Agus Salim (55) ditangkap polisi setelah berhasil menipu korbannya dengan menjual tanah di Tanjungbalai tanpa sertifikat hak milik (SHM) kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Asahan, senilai Rp 642.850.000.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, kasus penipuan bermula dari jual beli tanah yang terjadi pada Juli 2017 lalu.

Pelaku bertransaksi menjual sebidang tanah milik temannya kepada korban tanpa sertifikat dan menjanjikan SHM akan diberikan setelah selesai masa pengurusan.

“Antara pelaku dan korban ini teman dekat. Jadi korban merasa sudah percaya, bertransaksi jual beli tanah tanpa sertifikat ke pelaku. Namun, setelah ditunggu, sertifikat tersebut tak kunjung diberikan,” kata Ahmad Dahlan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:   Dicurigai Sarang Narkoba, Sebuah Rumah Digrebek, Tiga Orang Diamankan

Setelah setahun berlalu, korban diketahui bernama Azhari ini tak kunjung mendapatkan sertifikat yang dijanjikan teman karibnya itu. Belakangan ia mengetahui bahwa tanah yang dibelinya ternyata sudah dijual kepada orang lain.

Meski sudah sadar ditipu, Azhari masih menunggu itikat baik dari sahabat karibnya itu. Kesabaran Azhari yang merupakan ASN di Pemkab Asahan ini memuncak saat pelaku sudah menghilang dan tidak bisa dihubungi.

“Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut tanggal 6 Maret 2021 lalu dan pelaku berhasil kita tangkap kemarin setelah kita cari dan diketahui keberadaannya” kata Kasubag Humas.

Pelaku Agus Salim saat ini ditahan di Polres Tanjungbalai untuk diproses lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.  (MS10)

Baca Juga:   HUT ke-7, Media Online Sinarsergai Berbagi Rezeki Kepada Kaum Duafa