Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Jubir GTPP Asahan Akui Salah Berikan Data Terkait Pasien Meninggal Covid-19

×

Jubir GTPP Asahan Akui Salah Berikan Data Terkait Pasien Meninggal Covid-19

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Asahan  – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Asahan mengakui kekeliruannya dan meminta maaf kepada masyarakat maupun keluarga atas pemberitaan pasien atas inisial nama K (77 tahun), warga Dusun III Desa Karya Ambalutu Kecamatan Buntu Pane  yang dipublikasikan pada tanggal 6 Juli 2020 lalu meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Putri Hijau Medan.

“Ada kesalahan kami dalam menerima informasi data. Seharusnya pada publikasi tersebut, pasien yang meninggal dunia adalah atas nama inisial ARP, 37 tahun, jenis kelamin perempuan warga desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane,” kata Rahmad Hidayat Siregar, selaku Juru Bicara GTPP Covid-19 Kabupaten Asahan  dalam siaran persnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:   Anggota DPRD Medan : Mari Memaknai Pancasila Secara Utuh

Diakui Rahmat Hidayat, atas kesalahan tersebut pihaknya sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat karena telah keliru menyampaikan informasi.

“Atas Kesalahan Penyampaian Informasi data ini,  kami dari Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan memohon maaf, demikian kami sampaikan dan atas kesalahan ini sekali lagi kami mohon maaf,” pesan Rahmad yang dibagikannya dalam siaran pers resmi di group wartawan Dinas Kominfo.

Sementara itu, berdasarkan data rekapitulasi sebaran Covid-19 per kecamatan di Kabupaten Asahan hingga 7 Juli pukul 12.00 WIB, yang diterima wartawan jumlah kasus Covid-19 terdapat sebanyak 25 kasus, dengan rincian, 4 PDP dan 21 positif. Dari sebanyak 21 kasus positif tersebut, terdiri dari 9 orang dirawat, 7 orang sembuh, dan lima orang meninggal dunia.

Baca Juga:   Tim Tabur Kejagung, Kejati Sumsel dan Kejari Jakarta Selatan Amankan Terpidana Augustinus Judianto

Terpisah, Ketua PWI Kabupaten Asahan, Indra Sikumbang saat dikonfirmasi wartawan  menanggapi kesalahan data yang dibagikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Asahan dan memakluminya sebagai sebuah dari kesalahan yang bisa dilakukan oleh siapapun. Akan tetapi ia tetap mengapresiasi upaya dari GTPP yang cepat memberikan klarifikasi kepada wartawan atas kesalahan data tersebut.
“Karena informasi yang disajikan bersumber dari juru bicara GTPP merupakan produk jurnalistik yang sah olehkarena itu, wartawan yang sempat menulis pemberitaan terkait itu hendaknya memuat kembali pernyataan klarifikasi dari gugus tugas, sebab pemberitaan memiliki tanggung jawab hukum serta moral di masyarakat,” kata Indra.