Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Jurtul Kim Ditangkap Tim Scorpions Polres Sergai

×

Jurtul Kim Ditangkap Tim Scorpions Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-Baru satu tahun menjalani pekerjaan sebagai juru tulis judi kim, Ilham alias Toel (52), warga Jalan Kapten Wanrahmat, Desa Pekan Tanjung Beringgin, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan tim Scorpions Polres Sergai di warung kopi milik masyarakat di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai saat hendak menunggu pembeli judi jenis KIM, sekitar pukul 20.45 Wib, Rabu (17/2/2021).

Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa, 1 buah handphone merek Polityron warna putih merah yang berisikan angka tebakan nomor, 1 buah pulpen warna putih hijau dan uang tunai sebesar Rp. 240.000, 1 buah karbon warna biru, 1 tas sandang warna hitam, 2 buah blok notes yang berisikan angka tebakan dan 1buah buku tafsir mimpi.

Baca Juga:   Ditangkap Sebuah Kafe, Siburian Pelaku Penganiayaan Masuk Sel

Atas kejadian tersebut, Toel dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata, Kamis(18/2) membenarkan, penangkapan kasus perjudian di wilayah Hukum Polsek Tanjung Beringgin oleh Tim Scorpions.

Pandu Winata mengatakan, bahwa penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari warga tentang penyakit masyarakat berupa kegiatan perjudian jenis kim di sebuah warung milik warga di Kecamatan Tanjung Beringgin.

Atas informasi tersebut, Tim Scorpions dipimpin Kanit I Iptu I Made Dwi Krisnanda bersama personil langsung menuju lokasi tersebut. Setiba dilokasi benar serang pria bernama IA alias Toel sedang duduk disebuah warung menunggu pemasang.

“Saat itu juga tim scorpion langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, hasilnya ditemukan diatas meja berupa brang bukti perjudian jenis KIM terdiri uang dan hasil rekapan kita amankan,”sebut Pandu Winata.

Hasil interogasi terhadap tersangka IM alias Toel mengaku, bahwa dirinya sudah satu tahun menulis judi kim dan disetorkan kepada pelaku A warga Desa Ujung Pasar.

“Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti langsung di amankan dibawak ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut. Dan tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkas Kasat Reskrim. (MS6)




Baca Juga:   Bawa Sabu, Tukang Pijat Keliling di Tanjungbalai Ditangkap