Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineReligiSumut

Ka Kanwil Kemenagsu Gelar Evaluasi Penerapan New Normal di Rumah Ibadah

×

Ka Kanwil Kemenagsu Gelar Evaluasi Penerapan New Normal di Rumah Ibadah

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan – Sesuai SE Menag RI No.15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara atau Kanwil Kemenagsu telah melaksanakan rapat evaluasi New Normal.

Hal ini dikatakan Ka Kanwil Kemenagsu Plt. Kakanwil Kemenagsu, HM. David Saragih, S.Ag, MM, saat rapat evaluasi tersebut. Rapat diikuti oleh Kepala Bidang Penais Zawa, Kepala Bidang Urais, Kabid Bimas Kristen, Pembimas Katolik, Pembimas Buddha, Pembimas Hindu, dan Kasubag Ortala dan KUB Kanwil Kemenagsu di Ruang Sidang Kanwil Kemenagsu, Senin (15/6/2020).

“Rapat ini bertujuan untuk mengetahui situasi dan kondisi secara riil serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sesuai Protokol kesehatan di masa pandemi ini.

Baca Juga:   Korupsi Ratusan Juta Dana Desa, Kejari Paluta Diciduk Kades Batu Sundung Di Bengkulu

Hasil rapat evaluasi ini nantinya menjadi bahan untuk selanjutnya membahas dengan lembaga-lembaga terkait seperti pemerintah daerah dan lembaga keagamaan di Sumatera Utara,” ungkap Plt. Kakanwil Kemenagsu.

HM. David Saragih mengatakan bahwa fokus pembahasan rapat evaluasi tersebut terkait pada kepatuhan rumah ibadah terhadap instruksi pemerintah dan bagaimana penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah setelah diberlakukannya tatanan kenormalan baru.

“Setelah diberlakukan New Normal, menurut laporan yang kami terima bahwa sejumlah rumah ibadah sudah menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan sarana cuci tangan, kewajiban menggunakan masker, dan rutin menyemprotkan disinfektan, walau ada juga beberapa yang masih belum menerapkannya,” ungkap Plt. Kakanwil Kemenagsu.

Diharapkan HM. David Saragih, dengan adanya sinkronisasi atau kesepahaman bersama antar lembaga agar penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah berjalan dengan baik dan sebagai salah satu upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.

Baca Juga:   Sembuh Dari Covid-19 Di Sumut Naik 503 Orang

“Kita terus melakukan upaya sinergitas dengan seluruh pihak baik pemerintah dan juga lembaga keagamaan di Sumatera Utara agar rumah ibadah dapat difungsikan kembali seperti sebelum terjadinya Covid-19, namun dengan protokol kesehatan atau aturan tata kenormalan baru yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkas HM. David Saragih.