Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kabar gembira! PT Sumatera Textile Works akan Bagikan Pesangon Pekerja

×

Kabar gembira! PT Sumatera Textile Works akan Bagikan Pesangon Pekerja

Sebarkan artikel ini

MEDAN – PT Sumatera Textile Works atau sering disebut PT Sumatex yang berkedudukan di Jl Yos Sudarso KM 7,3 Kota Medan akan membayarkan pesangon kepada sebanyak kurang lebih 115 orang bekas karyawan perusahaan tersebut.

Demikian disampaikan Advokat Ranto Sibarani, SH, Kamis (27/1/2022) yang merupakan Kuasa Hukum salah seorang ahli waris pemilik perusahaan tersebut.

“Ahli waris daripada Alm. Alparis Hutabarat dan Alm. Marion Hutapea selaku pemilik PT Sumatex memiliki iktikad baik untuk membayarkan pesangon kepada bekas karyawan perusahaan tersebut. Hal itu sesuai dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 170/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mdn dan Putusan Nomor 178/Pdt.Sus￾PHI/20154/PN.Mdn,” kata Ranto.

Adapun pembayaran hak-hak bekas karyawan PT Sumatera Textile Works sebagaimana putusan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari s/d 24 Februari 2022.

Baca Juga:   Ranto Sibarani : Toga Mahaji Berhak Mundur, Jika Fitnah Orang Lain Bisa Dijerat Pidana

Ranto juga menjelaskan bahwa bekas karyawan atau orang yang berhak agar membawa berkas berupa dokumen yang membuktikan benar sebagai karyawan atau ahli warisnya; dokumen yang membuktikan periode/masa kerja; identitas diri yang masih berlaku; dan Surat Kuasa Khusus yang digunakan pada saat mengajukan gugatan PHI.

“Kami menyarankan agar pihak yang berhak agar membawa dokumen yang sebenarnya, bukan dokumen palsu atau yang dibuat-buat, karena klien kami akan mengadukan pihak-pihak yang memberikan informasi palsu atau yang memalsukan dokumen terkait pesangon bekas karyawan PT Sumatex tersebut.” tandas Ranto.

Lebih lanjut Ranto menjelaskan bahwa fotocopy dokumen tersebut diserahkan paling lama tanggal 10 Februari 2022 dan dapat langsung diantarkan ke alamat:

Baca Juga:   Kepengurusan YKI Kabupaten Sergai Dikukuhkan Secara Virtual

Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H & Rekan di Grand Pavilion Nomor 7, Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Medan 20132 Sumatera Utara. Telp: 061 80472258. Kontak Person Nomi Girsang 081365253839.

“Sekali lagi kami tegaskan, ahli waris pemilik PT Sumatex sudah beritikad baik membayarkan pesangon pekerja tersebut. Niat baik tersebut jangan disalahgunakan, agar terhindar dari perkara hukum, pihak yang berhak agar membawa dokumen yang sebenarnya atau tidak palsu, karena tim kami akan memeriksanya secara seksama” tegas Ranto.