Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Kabupaten Asahan Diproyeksi Sebagai Kota Bebas Pungli 2020

×

Kabupaten Asahan Diproyeksi Sebagai Kota Bebas Pungli 2020

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Asahan – Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara (Provsu) mengunjungi Kabupaten Asahan, dalam rangka audiensi dan pemantauan lawan persiapan penilaian Kabupaten Asahan sebagai Kabupaten bebas pungli tahun 2020.

Kedatangan tim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana UPP Provsu Kombes Pol Drs. Armia Fahmi, MH disambut oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Jhon Hardi, Ketua UPP Kabupaten Asahan Muhammad Ikhwan, yang juga merupakan Waka Polres Asahan, di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Jumat (10/9/2020).

Bupati Asahan dalam sambutannya yang disampaikan Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, John Hardi Nasution, mengatakan, menindaklanjuti PP no 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang menjadi payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar, Bupati Asahan telah menerbitkan Keputusan Nomor 27 Tahun 2017 tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Asahan.

Baca Juga:   Halim Ray, Terima Mandat Partai Nasdem Kabupaten Asahan

Untuk kelancaran operasional unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Asahan jelasnya, pemerintah Kabupaten Asahan telah memberikan dukungan dana dalam bentuk hibah, agar UPP lebih fleksibel dalam penggunaan dana tersebut sesuai dengan naskah perjanjian hibah yang telah ditandatangani bersama dan ketentuan yang berlaku.

“Bupati telah instruksikan kepada OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik agar pemberian layanan sedapat mungkin dilakukan secara online untuk memperkecil peluang terjadinya pungli, terlebih di tengah pandemi covid 19 saat ini,” ujar Jhon.

Sementara itu, Kombes Pol Drs Armia Fahmi yang juga merupakan Irwasda Kapoldasu menyampaikan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dan evaluasi semester I, UPP Saber Pungli Provsu telah menunjuk Kabupaten Asahan sebagai salah satu Kabupaten yang dicalonkan sebagai Kabupaten bebas pungli.

Baca Juga:   Bertambah Lagi, Dua Warga Asahan Positif Covid-19

Armia Fahm menyebutkan, indikator sebuah Kabupaten dikatakan bebas pungli adalah adanya instansi yang telah mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Saat ini, instansi di Kabupaten Asahan yang mendapat predikat WBK hanya Polres Asahan, dan untuk instansi pemerintahannya belum ada yang mendapat predikat WBK, namun berdasarkan penilaian atas prestasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan dari tahun 2017 hingga 2019, Pemkab Asahan mendapat nilai “B”.

“Kita juga mendorong Kabupaten Asahan untuk mendapatkan predikat WBK, Karena hal tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Kabupaten bebas pungli,”ujarnya. (MS10)