Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Politik

Kabupaten Batubara Miliki Perda Penanggulangan Covid-19

×

Kabupaten Batubara Miliki Perda Penanggulangan Covid-19

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com |BATUBARA – Peraturan daerah (Perda) Protokol Kesehatan dan Penanggulangan COVID-19 resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRS) Batubara menjadi produk hukum legislasi daerah. Pengesahan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna, Selasa (22/12/2020).

Ketua DPRD M.Syafii memimpin langsung jalannya sidang paripurna didampingi Wakil Ketua Syafrizal dan Usmar Khomri serta dihadiri Bupati Batubara M.Zahir.

Dari 10 fraksi yang hadir, Fraksi Demokrat membuat catatan, yakni Perda Penanggulangan COVID-19 harus segera dicabut jika pandemi berakhir, Perda tidak berlaku di ruangan tertutup dalam kegiatan keagamaan. Kemudian, Perda tidak memberatkan masyarakat namun menjadi edukasi kepada warga dan sebaiknya penerapan sanksi ditinjau ulang dan diatur dalam peraturan bupati.

Baca Juga:   Adlin Tambunan Kunjungi Berbagai Komunitas di Sergai

Bupati Zahir dalam kesempatan ini mengatakan, sidang paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan Ranperda Protokol Kesehatan Pengendalian COVID-19 dan Pelestarian Budaya Tempatan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkomitmen membangun Batubara lebih baik lagi,” ujarnya. (MS10)