Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedan

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah Serahterimakan Jabatan Dua Kasi

×

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah Serahterimakan Jabatan Dua Kasi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Teuku Rahmatsyah Pimpin Sertijab dua Kasi di Aula Kejari Medan, Jumat (30/04/21) dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan.

Dalam siaran pers Kejari Medan, Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata, Sabtu (1/5/21) menyebutkan adapun kedua pejabat baru yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah, Agus Kelana Putra menjadi Kasi Pidsus Kejari Medan mengantikan Sopyan Hadi yang mendapat promosi menjadi Kasi Oharda pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung. Agus sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Aceh Besar di Jantho.

Kemudian, Ida Mustika Napitupulu menduduki posisi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Medan mengantikan Mirza Erwinsyah yang mendapat promosi sebagai koordinator di Kejatisu. Ida Mustika Napitupulu sebelumnya Kasi Datun Kejari Pangkal Pinang.

Baca Juga:   Elemen Mahasiswa Apresiasi Kinerja GTTP Sumut Tangani Covid-19

Pergantian dan pengangkatan kedua pejabat berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-IV-218/C/01/2021 dan KEP-IV-214/C.4/03/2021 tanggal 19 Maret 2021.

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, dalam amanatnya menyampaikan bahwa mutasi adalah hal yang biasa di Kejaksaan yang bertujuan untuk penyegaran dan dalam rangka pembinaan jabatan.

Kajari juga berpesan agar pejabat yang baru segera beradaptasi dengan internal maupun eksternal kejaksaan sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Jabatan ini merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, profesional dan berintegritas, selalu menjaga kekompakan dalam bertugas,” katanya.