Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Kajari Padang Lawas Musnahkan Barang Bukti

×

Kajari Padang Lawas Musnahkan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | PALAS –  Kejaksaan Negeri Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas (Palas) melakukan pemusnahan barang bukti, sejumlah tindak pidana pada kasus yang sudah berkekuatan hukum, terhitung sejak Maret 2020 hingga Februari 2021 di halaman kantor setempat, Senin (22/2/2021).

Kejaksaan memiliki kewenangan penyitaan dan pemusnahan barang bukti. Tentunya pemusnahan barang bukti ini, untuk meminimalisir kejahatan, agar tidak digunakan lagi. Selain itu, juga sebagai edukasi, pembelajaran bagi publik untuk tidak melakukan tindak kejahatan. Demikian hal itu diktakan oleh Kajari Palas, Krristianti Yuni Purnawanti.

“Dan sebagai tanggung jawab kami menghindari kehilangan barang bukti tindak pidana umum ini,” tambah Kajari.

Disebutkannya, tindak pidana umum tersebut meliputi, kasus Narkotika, dan hasil kejahatan umum lainnya. Ada 43 perkara pidana umum, 31 perkara diantaranya, kasus narkotika. Dimana, barang buktinya berupa sabu 105 gram, dan ganja 300 gram.

Baca Juga:   Kadis Kominfo Sumut : Tanda Tangan Elektronik Bisa Jadi Solusi Percepat Kinerja ASN

“Harapan ke depan padang lawas semakin kondusif, jauh dari tindak kejahatan, aman dan damai,” tukas Kristianti Yuni Purnawanti.

Hadir dalam kesempatan itu, Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito, Ketua DPRD Amran Pikal Siregar, Sekda Arpan Nasution mewakili Pemkab Palas, Dandim 0215/TS yang diwakili perwira penghubung Kapten ARH Saleh, Ketua Pengadilan Negeri Edwin Pudyono Marwiyanto, mewakili dinas kesehatan, dan undangan lainnya. (MS10)