Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

Kajati Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan Konsolidasi Wujudkan Inpres No. 2 Tahun 2021

×

Kajati Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan Konsolidasi Wujudkan Inpres No. 2 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Salah satu upaya untuk menyatukan persepsi dalam menjalankan Inpres No.2 Tahun 2021 adalah dengan melakukan konsolidasi dan sosialisasi secara masif.

Terkait dengan hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ida Bagus Nyoman Wiswantanu (IBN Wiswantanu) menerima kunjungan kerja dan konsolidasi Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana, Asisten Deputi Direktur MR dan Pengawasan Rasidin, Asisten Deputi Direktur BPJS Kepesertaan Budi Pramono dan Kakan BPJS Medan Utara TM Haris Sabri di ruang kerja Kajati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Senin (19/4/2021).

Kunker BPJS Ketenagakerjaan diterima langsung oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu didampingi Asintel DR.Dwi Setyo Budi Utomo dan Asdatun DR. Prima Idwan Mariza.

Baca Juga:   Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Data Penerima Program JKP

Dalam kunjungan kerja dan konsolidasi tersebut, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana membahas penerapan Inpres No.2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Kajati Sumut.

“Sosialisasi program secara masif juga sangat diperlukan karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan badan penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya,” kata Panji Wibisana.

Perlu diketahui, bahwa Presiden RI, Joko Widodo, pada Kamis, 25 Maret 2021 lalu menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Inpres 2/2021 yang berhalaman 13 itu ditujukan kepada 19 menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga:   Kajati Sumut Sampaikan Selamat Idul Fitri 1443 H

Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyambut baik kunjungan kerja dan konsolidasi tersebut. Kajati berharap semua elemen yang terlibat dalam Inpres tersebut bisa bersinergi agar semua program bisa berjalan lancar.

“Tugas kita sebagai aparat penegak hukum yang ada dalam Inpres No.2 Tahun 2021, adalah upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam menginplementasikan program BPJS Ketenagakerjaan,” kata IBN Wiswantanu.

Di akhir pertemuan, Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyerahkan cenderamata berupa plakat kepada Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana demikian sebaliknya, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan cenderamata kepada Kajati Sumut.