Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimKesehatanSumut

Kajati Sumut Dukung Percepatan Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19 di Sumatera Utara

×

Kajati Sumut Dukung Percepatan Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19 di Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu SH, MH membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran Covid-19 di Grand City Hall Medan, Senin (27/9/2021).

Kajatisu IBN Wiswantanu beserta jajaran mendukung program pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19 dan mensukseskan pelaksaanaa PPKM serta percepatan realisasi anggaran penanganan Covid-19 di Sumatera Utara.

Rakor juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. RZ Panca Putra, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, Kasdam I Bukit Barisan Brigjen TNI Didied Pramudito, SE, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Para Kajari se-Sumatera Utara, Bupati dan Walikota se-sumatera utara.

Baca Juga:   1.160 Dosis Vaksin Sinovac Sasar Empat Kecamatan di Asahan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, SH, MH menekankan perlunya kewaspadaan bersama untuk mencegah penularan Covid-19 dan perlunya percepatan herd immunity melalui vaksinasi kepada warga masyarakat Sumut.

Kajati Sumut menegaskan bahwa dalam hal membantu percepatan penyerapan anggaran, Kejaksaan memberikan pengawalan dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan. Kejaksaan dapat memberikan bantuan pengawalan dan pendampingan, jika ada permintaan tertulis atau pemberian kuasa dari instansi pemerintah/BUMN/BUMD.

“Dengan demikian aparat kejaksaan tidak akan turut serta dalam pelaksanaan kegiatan, akan tetapi hanya memberikan pendapat hukum, opini hukum, pendampingan hukum ataupun bantuan hukum, ” tandasnya.

Mantan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI ini menyampaikan beberapa langkah percepatan penyerapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah antara lain Kejaksaan mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) , melalui monitoring, pengawalan dan
pendampingan serapan anggaran di berbagai kegiatan yaitu realisasi anggaran untuk bantuan sosial, realisasi anggaran kesehatan dan perlindungan sosial, Jaksa Agung mendorong realisasi anggaran dan menjamin tidak ada kriminalisasi.

Baca Juga:   Covid-19 Semakin Terkendali, Pemprov Sumut Hentikan Operasional RS GL Tobing Sebagai RS Darurat Rujukan Covid-19

“Kejaksaan telah membentuk posko PPKM di seluruh Kejaksaan Negeri untuk pendampingan dalam penyerapan anggaran serta memberikan pendapat hukum, keselamatan dan keamanan masyarakat adalah hukum tertinggi sehingga seluruh komponen masyarakat harus bersatu padu dalam menekan penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kajati Sumut menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir, itu sebabnya sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat untuk percepatan penanganan Covid-19 di Sumatera Utara secara berkesinambungan.

Pada kesempatan itu, perwakilan dari BPK RI Wilayah Sumut juga memberikan pengarahan terhadap percepatan penyerapan anggaran Covid-19. Beberapa hal terkait aturan dan tata kelola anggaran untuk penanganan Covid-19 dipaparkan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Semanjuntak menyampaikan masih minimnya penyerapan anggaran penanganan Covid-19 perlu dibangun sinergi dan komunikasi antara pemangku kebijakan.

Baca Juga:   Mendikbud Tegaskan Bahwa Pencairan KIP Dipercepat

“Aktifkan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah masing-masing agar penyerapan anggaran benar-benar tepat sasaran, ” kata Kapolda.

Rapat koordinasi yang diikuti unsur Forkopimda, termasuk para Kajari dan Bupati/Walikota di Sumatera Utara menerapkan protokol kesehatan.