Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHukrimMedanSumut

Kajati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun Dengan PDAM Tirtanadi

×

Kajati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun Dengan PDAM Tirtanadi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ida Bagus Nyoman Wiswantanu (IBN Wiswantanu) tandatangani perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) di Aula Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Jumat (7/5/2021).

Penandatangan nota kesepahaman langsung dilakukan oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu didampingi Asdatun DR. Prima Idwan Mariza, SH,MH dan dari pihak PDAM Tirtanadi ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Kabir Bedi, ST, MBA, didampingi Direktur ADM dan Keuangan DR.Hj. Feby Milanie, ST,MM, Direktur Air Minum Joni Mulyadi, ST,MM, Direktur Air Limbah Fauzan Nasution, ST dan Sekretaris Perusahaan Humarkar Ritonga.

Baca Juga:   Tinjau Kesiapan Menuju WBK/WBBM, Inspektur I Jamwas Kejagung Kunker Ke Kejati Sumut

Direktur Utama PDAM Tirtanadi Kabir Bedi berharap dengan adanya kerjasama ini pihak Kejati Sumut bisa mendampingi seluruh kegiatan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat agar tetap berada dijalu koridor hukum yang benar.

“Masalah air minum sangat penting. Karena pengembangan sebuah wilayah perkotaan tak lepas dengan ketersediaan air minum. Diharapkan, ke depan kerja sama ini bisa memberikan bantuan hukum melalui pengadilan (litigasi) maupun luar pengadilan (non ligitasi), pertimbangan hukum dengan memberikan legal opinion atau pendampingan dan tindakan hukum lain yakni menyelesaikan masalah atau sengketa,” paparnya.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan dengan adanya kerjasama ini, permasalahan-permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara bisa diselesaikan dengan baik.

Baca Juga:   Gadaikan Mobil Tanpa Ijin, Ayah dan Anak Sepakat Berdamai

“Kerjasama ini juga bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang siap memberikan bantuan hukum kepada PDAM Tirtanadi,” tandasnya.

Setelah penandatanganan kerjasama bidang Datun, Kajati Sumut IBN Wiswantanu memberikan cenderamata kepada Direktur PDAM Tirtanadi Kabir Bedi, demikian sebaliknya dari PDAM Tirtanadi kepada Kajati Sumut dan diakhiri dengan foto bersama.