Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Kantongi Sabu, Nelayan di Tanjungbalai Ditangkap

×

Kantongi Sabu, Nelayan di Tanjungbalai Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Tanjungbalai. Seorang nelayan berinisial AH alias CM (41) terpaksa berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai akibat mengantongi barang haram di saku celananya.

Ia ditangkap saat sedang berdiri di tepi jalan di Jalan Listrik, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai diringkus polisi, Sabtu (4/7/2020) kemarin sekitar pukul 18.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Senin (6/7/2020) membenarkan hal tersebut. Tersangka ditangkap atas informasi yang diperoleh  dari masyarakat.

Saat ditangkap, dari tersangka yang tinggal di Jalan Pokok Sono, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,96 gram.

Baca Juga:   Dua Pria dari Tanjungbalai Ditangkap saat Edarkan Sabu di Asahan

“Kita mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di kawasan Jalan Listrik, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika. Selanjutnya, unit Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan atas kebenaran dari informasi tersebut,” ucapnya.

Kemudian, hari Sabtu tanggal 4 Juli 2020 sekitar pukul 18.30 Wib, personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan. Saat dilakukan penangkapan, dari tersangka ditemukan 1 bungkusan kertas putih berisi 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:   Miliki Sabu, Honorer Pemkab Labusel Ditangkap

Panjaitan juga menginformasikan bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sab seberat 1,96 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna biru dan 1 lembar kertas putih.