Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Kanwil DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak Total Rp 8,75 Miliar 

×

Kanwil DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak Total Rp 8,75 Miliar 

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di kantor pelayanan pajak, menyita aset-aset para penunggak pajak. Aset-aset yang disita adalah aset ruko, truk tronton box dan rekening dari para penanggung pajak berbeda. Dengan demikian, aset tersebut sudah dikuasai negara.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Bismar Fahlerie mengatakan aset yang dilakukan penyitaan tersebut, kini berada dalam penguasaan negara, guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak, untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya.

“Penyitaan oleh JSPN  tersebut, sebagai berikut yakni KPP Madya Medan, menyita empat rekening penanggung pajak pada 15 Nopember, KPP Pratama Medan Petisah bekerjasama dengan JSPN KPP Pratama Binjai, menyita Bangunan Rumah Toko (Ruko) penanggung pajak pada 17 Nopember, KPP Pratama Medan Barat, menyita aset penanggung pajak, juga berupa rekening (8/11) dan KPP Pratama Medan Timur, menyita aset penanggung pajak berupa dua unit kendaraan truk  tronton box, pada 22 Nopember, “katanya, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:   Potensi Pasar Besar, Pelindo I Pacu Bisnis Marine Sevice

Sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

“Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya,” katanya

Tindakan penyitaan itu kata Bismar merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, dan dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak. (MS11)