Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Kapolda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba 57 Kilogram dari Malaysia

×

Kapolda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba 57 Kilogram dari Malaysia

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN- Polisi menggagalkan peredaran narkoba berjenis sabu-sabu seberat 57 Kilogram dan 5 ribu butir ekstasi masuk melalui jalur laut wilayah perairan Asahan yang berasal dari luar negeri. Rencanaya, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra yang hadir dalam pengungkapan kasus tersebut di Polres Asahan mengungkapkan narkoba tersebut datang dari Malaysia, sementara satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap.

“Barang buktinya ada 55 bungkus kemasan teh cina berisikan narkoba yang setelah ditimbang seberat 57.799 gram dan 5.000 butir pil ekstasi asal Malaysia,” kata Kapolda yang didampingi oleh Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:   Buang Paket Sabu Saat Diberhentikan, Putra Diamankan Polisi

Dia menjelaskan, penangkapan terjadi pada Rabu (14/4/2021) lalu di salah satu jalur pelabuhan tikus wilayah perairan Asahan. Polisi mendapatkan informasi akan datang tiga orang menggunakan sampan warna biru membawa narkoba dari Malaysia dan langsung melakukan pengejaran.

Para pelaku yang sadar diburu oleh Polisi kemudian berupaya melarikan diri ke arah pantai dan meninggalkan barang bukti narkoba. Polisi gagal melakukan pengejaran karena kapal yang dinaiki lebih besar dan  kandas sebelum memasuki pantai.

“Namun, Polisi terus memburu pelaku ini hingga berhasil ditangkap pada hari Sabtu (17/4) di rumahnya,” jelasnya.

Dihadapan Kapolda, seorang pelaku berinisial H berterus terang mendapatkan upah dari jasa kurir narkoba tersebut sebesar Rp 2 juta per bungkusnya. Sebelumnya ia juga pernah melakukan pekerjaan serupa dan berhasil memasukkan 30 kg sabu – sabu sekitar 10 hari sebelum ia ditangkap.

Baca Juga:   Etnis Sunda Tampilkan Tari Jaipong di PSBD Asahan

Pelaku H yang merupakan kesehariannya sebagai nelayan ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

“Kita masih mendalami terus jaringan peredaran narkoba yang dipasok dari luar. Saya perintahkan kepala Polres untuk selalu mengawasi khususnya jalur rawan narkoba diperairan tak resmi,” kata Panca. (MS10)