Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Kapoldasu: Demo Anarkis Buat Investor Takut Masuk ke Indonesia

×

Kapoldasu: Demo Anarkis Buat Investor Takut Masuk ke Indonesia

Sebarkan artikel ini

mediasumut.com | MEDAN – Terkait aksi demo disejumlah daerah di Sumut yang berakhir ricuh. Di mana ada aksi sejuta tandatangan anti kekerasan yang digelar mahasiswa di depan gedung DPRD Sumut, Rabu (2/10). Dukungan itu diberikan melalui tandantangan yang dibubuhkan Kapolda dalam spanduk putih yang dibawa mahasiswa mendapat apresiasi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto.

Menurut Kapolda Sumut diminta membubuhkan tandatangan untuk sejuta antitindakan anarkis. Sebagai aparat keamanan tentunya. “Saya sangat mendukung semua pihak yang menginginkan stabilitas Kambtimbas, stabilitas keamanan di kota Medan,” tegasnya.

Kapolda Sumut menegaskan agar para pihak yang masih menolak sejumlah Rancangan Undang-undang kontroversial untuk menempuh jalur hukum yang ada. Pasalnya tidak semua warga setuju dengan pihak yang menyalurkan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.

Baca Juga:   Belum Menikah, Gracia Indri Pilih Ikut Pasangan ke Belanda

“Ada juga warga yang keberatan dengan demo yang sampai anarkis. Sebab demo anarkis itu bisa menganggu stabilitas di masyarakat. Padahal silent mayoriti itu juga ada banyak. jadi jangan mereka merasa menyampaikan aspirasi mengatasnamakan masyarakat akrena banyak masyarakat kita yang diam belum tentu setuju dengan cara yang mereka sampaikan,”beber Kapolda Sumut.

Dia menambahkan negara ini menjadi mudah marah, mudah sekali diadu domba, percaya berita hoaks karena ketidak sehatan berpikir kita. Jadi kesehatan merupakan faktor utama bangsa ini untuk dapat bersaing. Jika bangsa ini tidak sehat maka investor akan takut masuk ke Indonesia.

“Karena investasi yang masuk ke indonesia akan menyerap tenaga kerja dan akan meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.

Baca Juga:   SBSI 92 Gelar Aksi Damai Tolak UU Omnibus Law