Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HankamHeadlineSumut

Kapolres Sergai Pimpin Rakor Penindakan Pukat Tarik & Trawl

×

Kapolres Sergai Pimpin Rakor Penindakan Pukat Tarik & Trawl

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai– Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang memimpin rapat koordinasi dalam rangka penindakan Pukat Tarik atau Trawl di perairan Kabuapaten Serdang Bedagai, Rabu (22/7/ 2020) bertempat di Aula Patria Tama Polres Serdang Bedagai.

Turut hadir, Kapolres Serdang Bedagai diwakili Kasubbag Humas, AKP Sopian, Wakapolres Sergai, Kompol Syofian, Kabag Ops Kompol R. Samosir, Kabag Sumda Kompol E. Tambunan, Kasubdit Gakkum Dit Pol Air Poldasu, Kompol PG. Silaban, dan Pejabat Utama.

Kanit IV Sat Reskrim Polres Batu Bara Ipda Wahidin, Kabid PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sumut, Partogi Panggabean, Kadis Kelautan dan Perikanan Pemkab Sergai, Sri Wahyuni Pancasilawati SP, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Batu Bara, Antoni Ritonga.

Kanit IV Sat Reskrim Polres Batu Bara, Ipda Wahidin, Perwakilan Syahbandar Tanjung Tiram, Sutriono, Kasi Sarpras Stasiun PSDKP Belawan, Adhi Kurniadi, Ka Wilker Syahbandar Sialang Buah, Fransisco Siahaan, Dan Pos Mat Lantamal Serma, Dedy Rahmadi, Ketua DPP ANSU Sutrisno, SH, Ketua DPD ANSU Sergai, Syahril Irwan, dan Sekretaris DPP ANSU, M. Yamin.

” Pertemuan ini dilaksanakan untuk membahas permasalahan konflik nelayan modern Kabupaten Batubara dengan nelayan tradisional di perairan laut Kabupaten Serdang Bedagai,” bilang Kapolres.

Selain itu banyaknya penebangan pohon mangrove di pinggiran pantai yang beralih fungsi menjadi tambak udang dan kebun kelapa sawit sehingga terganggunya biota laut.

Masih banyaknya ditemukan nelayan modern yang menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan yang dapat merusak ekosistem laut.Nelayan tradisional Kabupaten Sergai sudah taat dengan memakai alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.

Nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang UU berasal dari nelayan luar wilayah Kabupaten Sergai.

“Kiranya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi melakukan edukasi terhadap nelayan Batu Bara untuk tidak menangkap ikan di perairan laut Kabupaten Sergai dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang UU,” tandas Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kabag Ops Polres Sergai, Kompol. R. Samosir, SH, bahwa perairan laut Kabupaten Sergai berbatasan dengan perairan laut Kabupaten Batu Bara sehingga nelayan modern Batu Bara sering berjumpa dengan nelayan tradisional Serdang Bedagai, paparnya.

” Untuk mengatasi permasalahan nelayan di perairan laut Kabupaten Sergai, kiranya instansi terkait bersinergi untuk melakukan patroli bersama mencegah konflik nelayan di perairan laut Kabupaten Sergai.

Dengan melakukan sambang terhadap nelayan Kabupaten Sergai dan Kabupaten Batu Bara secara door to door untuk melarang pemakaian alat tangkap ikan yang dilarang UU.

Juga dipaparkan, hambatan yang ditemui adalah kurang maksimalnya patroli laut dikarenakan luas wilayah perairan laut Kab. Sergai dan kurang nya jumlah personel yang bisa di manfaatkan.

Serta kurangnya kesadaran nelayan yang masih memakai alat tangkap ikan yg tidak ramah lingkungan yang dapat merusak ekosistem laut, ujarnya.

Dalam waktu sama, Kabid PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sumut Partogi Panggabean mengatakan dari sisi pengawasan setiap tahun anggaran, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi tetap melaksanakan patroli rutin di perairan laut Sumatera Utara khususnya Pantai Timur.

“Kami akan merencanakan patroli laut di perairan laut Kabupaten Sergai dengan bekerjasama instansi terkait Kabupaten Sergai,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya pengkaplingan wilayah laut yang dilakukan oleh para nelayan besar atau modern ataupun antar sesama nelayan.

Kasubdit Gakkum Dit Pol Air Poldasu Kompol PG Silaban mengatakan permasalahan nelayan tradisional Kab. Sergai dengan nelayan modern Batu Bara sudah berlangsung lama.

“Nelayan Kabupaten Batu Bara yang masih memakai alat tangkap ikan pukat trawl ataupun sejenisnya yang dilarang UU agar segera menggunakan alat yang sesuai peraturan. Dengan menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan,” ujarnya.

Ia berpesan kepada nelayan tradisonal Kabupaten Sergai tidak melakukan aksi anarkis terhadap nelayan modern, percayakan penindakan nelayan pukat trawl kepada penegak hukum.

Diakhir pertemuan disimpulkan perlunya melakukan operasi bersama dengan eading Sektor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dengan menyertakan Pemkab Kab. Batu Bara dan Kabupaten Sergai

Kami Masing -masing instansi terkait di kabupaten Batu Bara dan Sergai melakukan kesepakatan pembinaan terhadap nelayan untuk mentaati PERMEN KP NO. 71 THN. 2016 dan apabila melanggar, instansi instansi terkait dapat melakukan penindakan.

Instansi terkait melakukan penindakan sesuai dengan fungsinya apabila menemukan nelayan tidak memiliki izin agar dilakukan penindakan hingga ke pemilik kapal.

Baca Juga:   Polairud Polres Sergai Monitoring Binluh ke Nelayan