Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Headline

Kapuspem TNI : Prajurit Harus Bertanggung Jawab atas Keluarganya

×

Kapuspem TNI : Prajurit Harus Bertanggung Jawab atas Keluarganya

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Kolonel Hendi Suhendi resmi dicopot dari Dandim Kendari. Pencopotan tersebut akibat dari posting-an sang istri di akun media sosial terkait insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto. Kapuspen TNI menegaskan setiap prajurit harus bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan dirinya dan keluarganya.

“Suami harus bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan oleh anak dan istrinya. Itu intinya,” kata Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi.

Kapuspem melanjutkan, hukuman disiplin militer menjadi dasar TNI memberikan sanksi kepada Kolonel Hendi, anggota Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung, Sersan Dua Z, dan anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS.

“Prajurit harus seperti itu, hukuman yang berlaku seperti masyarakat sipil umumnya dan hukuman pidana militer. Ada lagi peraturan disiplin militer, P5, semua itu termasuk urusan dalam” lanjut Sisriadi.

Baca Juga:   ASN Harus Pengayom, Fasilitator , Ramah Dan Santun

Selain dicopot dari posisinya saat ini, ketiga prajurit itu dihukum tahanan selama 14 hari. Mereka dianggap melakukan pelanggaran disiplin ringan. Aturan soal hukuman itu tertuang dalam UU No 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Aturan soal pelanggaran hukum disiplin militer dan hukuman disiplin militer termaktub dalam pasal 8 dan 9, berikut bunyinya:

Pasal 8
Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas:
a.segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan
b.perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.

Pasal 9
Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
a.teguran;
b.penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari. (dtc)

Baca Juga:   Disenggol Truk, Pengendara Motor Tewas