Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Karena Tak Diberi Uang, Anak Ancam Ibu Kandung Dengan Pisau

×

Karena Tak Diberi Uang, Anak Ancam Ibu Kandung Dengan Pisau

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku,com|Sergai – Seorang ibu rumah tangga(IRT) Darma Br Sianipar (54) warga dusun III, Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul, Kab Sergai, Sumatera Utara, akhirnya melaporkan anak kandungnya ke kantor polisi karna trauma dan takut berungkali mendapatkan ancaman dengan sebilah pisau.

Pelaku inisial AT alias Diles(27) sering kali melakukan ancaman terhadap ibu kandung dengan sebilah pisau setiap kali tidak diberi uang terhadap ibunya pelaku sering mengancam akan membunuhnya maupun membakar rumah tinggalnya.

Atas peristiwa tersebut, masyarakat menyarankan kepada ibu korban
segera melaporkan hal ini kepihak berwajib guna demi keselamatanya.

Menurut informasi di peroleh Mediasumutku.com, awal kejadian pada hari Jumat(27/9) sekira pukul 07:30 WIB, saat korban akan pergi berbelanja ke pasar untuk kebutuhan sehari-hari, dimana korban yang biasa menyimpan uang belanjanya di lemari kamar korban. Namun belakangan korban menyimpan uang belanja di jok sepeda motor untuk melabui pelaku yang tak lain anak kandung korban. Karna takut ketahuan oleh pelaku sehingga dirinya menyimpan uang tersebut didalam jok sepeda motor.

Baca Juga:   Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Perbaungan, 2 Bandit Ini Gol

Setelah hendak mengambil uang belanja sebesar Rp 2.000.000 alangkah terkejutnya uang korban sudah tidak ada lagi didalam jok sepeda motor miliknya. Bahkan diri menyakini kalau uang tersebut diambil oleh pelaku.
Saat itu juga korban menanyakan kepada pelaku namun pelaku mengelak dan mengambil pisau kecil kuningan dan mengarahkan pisau tersebut kearah ibunya.

” Ku bunuh kau nanti, kubakar nanti rumah iniaku sajalah yag kau sangka mengambil uang mu,” kata Ibu korban Br. Sianipar meniruhkan ucapan pelaku yang tak lain anak kandungnya.

Saat itu juga, lanjut Br Sianipar karna merasa terancam dan ketakutan kemudian korban keluar dari dalam rumah dan menemui saksi Ateng yang tak lain tetangga korban dan menceritakan apa yang dialaminya.

Baca Juga:   Ketua DPRD Labura Pastikan yang Ditangkap saat Razia PPKM di Lokasi Karaoke Anggotanya

Saat itu juga saksi menyarankan agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib karena sangat membahayakan korban,”ujarnya

Selang Beberapa saat, korban kembali kerumah, korban mengamankan sebilah pisau milik tersangka yang di gunakannya untuk mengancam korban dari kamar pelaku. Pada siang harinya pelaku mencari sebilah pisau tersebut namun karena tidak menemukannya pelaku mengancam kembali kepada korban.

“Mana pisau ku tadi, pasti kau yang ngambil, mana dia kubunuh nanti Kau, kubakar rumah ini, sambil pelaku mengamuk membanting barang-barang di dalam rumah lalu keluar dari dalam rumah,”

Atas kejadian tersebut serta saran saksi -saksi kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Dolok Masihul dengan harapan agar tersangka dapat di tangkap dan di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:   Polisi Ringkus 2 dari 3 Pelaku Penganiayaan Wartawan Analisa

Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos, SIK. Msi melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson M Sitompul SH, MH kepada Mediasumutku.com Sabtu (5/10) membenarkan kejadian tersebut.

” Iya benar saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul. Tersangka ditangkap pada hari Kamis(3/10) sekira pukul 23:30 WIB. Berdasarkan SP.Kap No. : Sp.Kap/126/X/2019/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2019. Dimana tersangka sempat lari kerumah temannya di Tebing Tinggi dan mengakui semua perbuatanya kepada korban,”kata AKP Jhonson M Sitompul.

Menurutnya ini berdasarkan laporan resmi oleh korban ke Polsek Dolok Masihul berdasarkan LP /96/IX/2019/SU/RES SERGAI/Dolok masihul, pada hari Jumat tanggal (27/9) sekira pukul 10:30 WIB.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal tindak pidana pengancaman dan atau kekerasan terhadap orang ” sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 dari KUHPidana.”Tandas Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson M Sitompul.