Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Kasus Penjualan Bayi di Medan, Polda Sumut Kembali Tetapkan Dua Tersangka

×

Kasus Penjualan Bayi di Medan, Polda Sumut Kembali Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Jumlah tersangka kasus penjualan bayi di Medan bertambah. Pasca tertangkapnya tersangka inisal A (42) warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung, polisi kembali tetapkan 2 tersangka lainnya yakni, RS (43) dan SP (42), keduanya warga Tanjung Morawa, Deliserdang.

Total dalam kasus ini sudah ada 3 tersangka dan kini ketiganya masih terus diperiksa meraton oleh penyidik.

“Ya, RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar,” terang Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P. Sinulingga.

Kasubdit Renakta juga menambahkan, untuk barang bukti dua bayi yakni satu berusia 14 hari dan satunya lagi 3 minggu, sudah dititipkan di RS Bhayangkara Medan, untuk memdapatkan perawatan.

Baca Juga:   Dua Pelaku Curi HP Ditangkap Polisi

Peran tersangka RS, pernah melakukan penjualan bayi kepada tersangka ‘A’ pada Oktober 2020 lalu. “Ada bukti transfer sebesar 13 juta dan tersangka juga sudah mengakui,” terang Kasubdit Renakta.

Sementara itu, Kanit TPPO Subdit Renakta Kompol Bayu P. Samara, dalam kasus ini semuanya keterkaitan. Untuk tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS dan kemudian RS jual pada tersangka A.

“Ini sindikat penjualan bayi (human traffiking). Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini,” ujarnya, Jumat (19/2/2021).

Saat ini polisi masih terus mencari keberadaan orang tua korban (bayi). Kita butuh keterangan dari mereka. “Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tau. Semoga orangtua bayi ditemukan,” harap Kanit TPPO Subdit Renakta.

Baca Juga:   Melawan saat Ditangkap, Kaki Residivis Bersarang Peluru saat Ditangkap Usai Mencuri Ponsel

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal pasal 76 F junto 83 undang undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ms7)