Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HankamHeadlineNasional

Perusakan Di Mapolsek Ciracas, 57 Personel TNI AD Ditetapkan Tersangka

×

Perusakan Di Mapolsek Ciracas, 57 Personel TNI AD Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus perusakan Mapolres Ciracas Foto : istimewa

mediasumutku.com | JAKARTA – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah memeriksa 90 personel dari 38 kesatuan yang ada di Angkatan Darat (AD) terkait insiden penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas dan wilayah sekitar Jakarta Timur. Setidaknya sebanyak 57 prajurit dari 25 satuan telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI, Dodik Wijanarko mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan lanjutan dari Rabu (9/9/2020) hingga Selasa (15/9/2020) pukul 24.00 WIB.

“Sudah dilaksanakan pemeriksaan sebanyak 90 personel TNI AD terdiri atas 38 satuan. Sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 57 personel terdiri atas 25 satuan,” kata Dodik saat konferensi pers di Mapuspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:   Pusat Teritorial TNI AD Kunjungi Asahan

Sementara itu, 33 personel telah dikembalikan ke satuannya masing-masing. Ke-33 personel tersebut diperiksa hanya dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Puspomad juga telah memeriksa seorang sipil sebagai saksi korban penganiayaan. Saksi tersebut atas nama M Husni Maulana, pengemudi mobil ANTV yang telah pulih setelah dirawat secara intensif di RSPAD Gatot Soebroto.

“Karena saudara M Husni Maulana sebagai saksi korban maka penyidik telah melakukan pemeriksaan pada Selasa 15 September. Penyidik telah meminta hasil visum kepada tim dokter yang merawat,” tuturnya.